
Surabaya, Obor Rakyat – Dua warga Perum UKA, Benowo, Surabaya, terpaksa berurusan dengan unit ll Satresnarkoba Polrestabes Surabaya. Pasalnya, mereka kedapatan menyimpan sabu siap edar di dalam rumahnya.
Dari pengembangan total hingga 53,348 gram sabu yang diamankan.
Dua teman dan juga bertetangga itu, diketahui berinisial MYI (29) dan AHM (29) warga Perum UKA, gang 16, RT09/RW02, Kecamatan Benowo, Kota Surabaya.
Melalui Kasatresnarkoba, Kompol Suriah Miftah mengatakan, bermula dari adanya laporan masyarakat akan maraknya peredaran narkoba di wilayah Surabaya Barat.
Baca juga: Saat Giat, Tim Respati Satmapta Temukan Dua Pria Asal Gubeng Surabaya “Gembol” Sabu
“Mendapati laporan, unit ll langsung melakukan serangkaian Penyelidikan, dan Alhamdulillah, pada Sabtu, 20 Juli 2024, di Kamar hotel, tepatnya Jalan Bukit Palma Citraland Utara, Surabaya, pelaku dapat diamankan,” ujar Miftah, Minggu (28/7/2024).
Dalam penangkapan itu, petugas lantas mengembangkan rentetan bisnis haram tersebut, dengan mengintrogasi kedua pelaku yang telah diamankan.
“Dari keterangan MYI, sabu tersebut diperoleh dari EN. Kita akan upaya mengembangkan jaringannya. Untuk EN berstatus DPO perannya penyuplay,” tegasnya.
Transaksi MYI dan DPO diarea sekitar Islamic Center, di Jalan Raya Dukuh Kupang, Surabaya sebanyak. Ia membeli 10 gram, dan rencananya akan dijual kembali.
“Transaksi pada hari Minggu, 14 Juli 2024 lalu, rencana sabu itu dijual kembali, dan per gram pelaku mendapat keuntungan Rp 250 ribu. Namun belum sempat edarkan pelaku keburu kita amankan,” katanya.
AHM, lanjut Miftah, dalam kasus ini berperan sebagai mengambil sabu dan mendapat upah sebesar Rp 500 ribu. Kemudian MYI mengaku telah menerima sabu dari EN sudah empat kali.
Selain mengamankan dua tersangka, polisi menyita satu kantong plastik berisi sabu 40,050 gram, 7,721 gram dan 5,577 gram, satu timbangan elektrik, buku catatan penjualan sabu dan 2 handphone.
“Atas Perbuatannya Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Jo. Pasal 132 Ayat (1) dan Pasal 112 Ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkasnya. (nul)
Baca juga: KPK Seret 3 Rumah Sakit yang Tipu Tagihan BPJS Kesehatan Rp 34 M