Pemutusan Kerja Tak Mendasar, OXY Laundry Cabang Wiyung Diduga Tabrak UU Ketenagakerjaan

Surabaya, Obor Rakyat - Seorang karyawan OXY Laundry cabang Wiyung, Kota Surabaya, mempertanyakan pemutusan kerja yang dinilai sepihak. Pasalnya, setelah izin cuti melahirkan, tiba-tiba diberhentikan.
Ilustrasi.

Surabaya, Obor Rakyat – Seorang karyawan OXY Laundry cabang Wiyung, Kota Surabaya, mempertanyakan pemutusan kerja yang dinilai sepihak. Pasalnya, setelah izin cuti melahirkan, tiba-tiba diberhentikan.

Pemberhentian tak lazim itu, menimpa Umamik Solihati (38) warga Manukan Sikatan ll/10, Kecamatan Tandes, Surabaya.

Ia mengatakan, bermula pada pertengahan Mei 2024 meminta izin kepada Marsudi yang disebut sebut sebagai orang atasan untuk cuti melahirkan.

“Iya, saya izin cuti ke pak Marsudi langsung, dan orangnya memperbolehkan. Saat itu usia kandungan sudah 9 bulan,” ujar saat ditemui Obor Rakyat, Selasa (30/7/2024).

Baca juga: Unit II Satresnarkoba Polrestabes Surabaya “Bekuk” Dua Warga UKA, Satu DPO

Dalam percakapan langsung melalui lisan itu, kata Sol sapaan akrabnya, Marsudi tidak menyebut batas waktu yang ditentukan, hanya intinya memperbolehkan untuk cuti hamil.

“Gak ada tenggang waktu, hanya berkata iya gitu. Artinya diperbolehkan izin,” kata Sol yang mengaku sudah ikut bekerja selama empat tahun.

Seusai lahiran, tepatnya 22 Mei 2024 dan proses pemulihan yang memakan waktu 2 Bulan itu, Marsudi pun tidak menghubungi untuk lanjutan kerjaannya.

Merasa sudah pulih dan ingin kerja lagi, lantas ia menanyakan pada Leadership dan diarahkan untuk menghubungi langsung kepada Marsudi. Lantas Sol pun memberanikan diri chat melalui WhatsApp.

“Leader ngomong suruh hubungi pak Marsudi, tak tekad WA langsung, dan kaget katanya saya diberhentikan,” ungkap sembari tampak mimik wajah kecewa.

Ibu empat anak itu, juga melihatkan percakapan chat WhatsApp nya, dalam isi chat Marsudi menyebut bahwa cab Wiyung sudah ada penggantinya.

Baca Juga :  Melalui Sosialisasi, KBKPH Panarukan Beserta Segenap KRPH Tutup Lahan Garapan Liar

“Oh, maaf umi, sekarang Wiyung timnya sudah penuh ya,” ketik chat Marsudi kepada Sol, dan ditambahkan emoticon tangan menyembah, menandakan tanda permintaan maaf.

Sol, masih memohon kebijakan pada Marsudi. Melalui chat itu ia menyampaikan siap ditempatkan di cabang lain, dan berharap dikasih kesempatan bekerja kembali.

Tak hanya itu, Sol juga sudah menjelaskan saat cuti atas izin Marsudi.

Menurutnya hal melahirkan dan cuti biasa terjadi dilakukan karyawati-karyawati, dan bisa kerja lagi, sayangnya Marsudi hanya chat singkat dengan tetap pemberhentian kerjanya.

“Teman-teman cabang lain juga pernah lahiran, izin cuti, dan bisa kerja lagi. Ya mudah-mudahan bisa kerja mas. Pak Marsudi WA jawab singkat tok, katanya Iya. Tidak bekerja,” tutur Sol sembari membacakan chat Marsudi kepada Wartawan.

Disinggung alasan dugaan PHK sepihak dan alasan tak mendasar itu, Sol hanya menggeleng-gelengkan kepala, pertanda heran dan pihaknya melihatkan chat dari pak Marsudi.

“Iya maaf gak bisa ya, karena selama ini yang ada sebagian masih bisa masuk, dan kebetulan outlet memang masih kurang orang,” tulis Marsudi dalam chat di Handphone Sol.

Ditempat yang sama, Irawan selaku suami Umamik Solihati mempertanyakan akan dugaan pemutusan sepihak yang menimpah istrinya, Menurutnya hal itu menciderai UU yang berlaku dan tidak adil.

“UU Cipta kerja, kan jelas, kalau karyawan di PHK itu pemutusan harus adil. Itu hak karyawan lho,” tegasnya.

Baca Juga :  Polresta Banyuwangi Siapkan 3.576 Personel Gabungan, Wujudkan Kondusifitas Pilkades 2023 Serentak

Kalaupun ada batasan waktu ambil cuti, kata Irawan, seharusnya dibicarakan serta dijelaskan saat itu. Menurutnya apabila ada batas waktu dan sang istrinya melanggar maka tidak menjadi soal.

“Wajib, ada waktu yang ditentukan bersama. Gak Ujug Ujug ditokno. Kalau melebihi tenggang waktu, baru ada SP (Surat Peringatan red) dan itu mendasar aturan,” imbuhnya

Ia pun akan mencoba koordinasi kepada praktisi hukum akan langkah apa yang akan ditempuh, harapnya Laundry yang cabangnya hampir di seluruh Indonesia itu bijak dalam ambil keputusan dan berpegang penuh dengan UU Ketenagakerjaan yang berlaku.

Sementara guna keseimbangan pemberitaan, wartawan menghubungi nomer +62 822-4461-XXXX yang diketahui milik Marsudi, sayangnya hingga berita ini ditayangkan belum ada tanggapan terkait konfirmasi yang diberikan wartawan.

Meskipun tanda chat centang dua, tanda chat masuk, dan saat ditelpon berdering, namun belum ada tanggapan. (nul)

Baca juga: Saat Giat, Tim Respati Satmapta Temukan Dua Pria Asal Gubeng Surabaya “Gembol” Sabu

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *