Bupati Karna Suswandi Melawan KPK Lewat Praperadilan ke PN Jakarta Selatan 

Jakarta, Obor Rakyat - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) buka suara tanggapi Praperadilan yang diajukan Bupati Situbondo, Karna Suswandi ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Gedung kantor KPK.

Jakarta, Obor Rakyat – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) buka suara tanggapi Praperadilan yang diajukan Bupati Situbondo, Karna Suswandi ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Juru Bicara (Jubir) KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto mengatakan, lembaga antirasuah siap menghadapi gugatan yang dilayangkan Karna Suswandi.

Tessa menyatakan Praperadilan merupakan hak dari penggugat.

Menurutnya, Karena itu, KPK mempersilahkan penggugat untuk menggunakan hak tersebut.

Baca juga: Walkot Semarang Diduga Peras Pegawai Bapenda via Iuran, Jubir KPK: Digunakan untuk Kepentingan Pribadi 

Tangkap layar registrasi pra peradilan KPK ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

“KPK akan menghadapi dan mengawal prosesnya melalui Biro Hukum sesuai aturan yang berlaku,” kata Tessa kepada sejumlah wartawan, Senin (23/9/ 2024).

Baca Juga :  The Best, Delegasi Desa Mrawan Juara II dalam Lomba FlashMob Competition Jingle Pilkada 2024

Untuk diketahui, berdasarkan penelusuran di Sistem Informasi Penulusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan, Bupati Karna telah mengajukan upaya hukum praperadilan untuk melawan KPK pada 17 September 2024.

Permohonan praperadilan tersebut teregister dengan nomor perkara 92/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL dengan klasifikasi perkara sah atau tidaknya penetapan tersangka.

Terpantau juga bahwa petitum permohonan praperadilan dalam laman tersebut belum muncul. Akan tetapi, jadwal sidang perdana telah keluar, yakni digelar pada Selasa 1 Oktober 2024. (why)

Baca juga: Presiden Jokowi Apresiasi TNI-Polri Atas Kebebasan Pilot Susi Air

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *