Oknum LSM Terlibat Kasus Dugaan Pungli Redistribusi Lahan di Desa Tambak Sari Pasuruan

SWJ (tersangka) mengenakan rompi tahanan, digiring keluar dari kantor Kejari Kabuapaten Pasuruan untuk dititipkan di Rutan Bangil

Pasuruan, Obor Rakyat – Janji Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Pasuruan untuk membidik tersangka lain di kasus dugaan pungli redistribusi lahan di Desa Tambaksari, Kecamatan Purwodadi, ditepati. Setelah Kepala Desa dan panitia, kejari kembali menetapkan satu orang lagi sebagai tersangka.

Satu tersangka yang menyusul itu adalah inisial SWJ (54). Nama terakhir yang disebut adalah seorang aktivis asal Malang. Dia ditetapkan tersangka lantaran disebut-sebut mendapatkan aliran dana dugaan pungli tersebut.

Tak hanya ditetapkan sebagai tersangka, SWJ juga langsung dijebloskan ke tahanan.

“Kami menetapkan satu tersangka lagi dalam kasus dugaan pungli redistribusi lahan di Tambaksari. Tersangka saat ini kami titipkan ke Rutan Bangil,” ujar Kasi Intel Kejari Kabupaten Pasuruan, Agung Tri Raditya, Senin (12/06/2023).

Agung, juga mengungkapkan, SWJ ditetapkan sebagai tersangka, setelah menerima aliran dana. Besarnya, mencapai Rp 420 juta.

“Dia mendapatkan aliran dana tersebut, setelah mengklaim telah menjadi penghubung dengan kementerian ATR BPN untuk program tersebut,” sebutnya.

SWJ sendiri, kata Agung, merupakan seorang aktivis atau LSM di Jawa Timur.

“Kami masih melakukan pendalaman. Untuk mengungkap dugaan tersangka lain, atas kasus tersebut. Kemungkinan itu ada. Kami masih lakukan pendalaman lagi,” tandanya.

Seperti yang diberitakan sebelumnya, Kejari telah menetapkan Kades Tambak Sari, Jatmiko dan ketua panitia Cariadi atas kasus dugaan pungli Redistribusi lahan.

Redistribusi lahan sendiri merupakan program pemerintah pusat dimana ada peralihan tanah milik negara menjadi milik warga.Pada 28 Desember 2022, Mentri Agraria dan Tata Ruang Indonesia Marsekal TNI Hadi Tjahjanto menyerahkan 352 sertifikat kepada 252 warga Desa Tambak Sari atas tanah perkebunan bekas Belanda.(red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *