Daerah  

Aniaya Pacarnya, Pemuda Asal Bondowoso Diamankan Polisi 

Bondowoso, Obor Rakyat - Seorang pemuda di Bondowoso diduga kuat melakukan penganiayaan pada pacarnya hingga babak belur.  
Pelaku saat dimintai keterangan oleh penyidik Polres Bondowoso.

Bondowoso, Obor Rakyat – Seorang pemuda di Bondowoso diduga kuat melakukan penganiayaan pada pacarnya hingga babak belur.

Pelaku yakni FM (23), warga Desa Purnama, Kecamatan Tegalampel.

Sementara korban yang merupakan mahasiswa perguruan tinggi setempat yaitu IZ (21) warga Desa Locare, Kecamatan Curahdami, Kabupaten Bondowoso.

Keterangan dihimpun, kejadian bermula saat pelaku yang langsung ditetapkan sebagai tersangka itu berkunjung ke tempat kos korban.

Baca juga: Peduli Terhadap Dunia Pendidikan, PT BSI Serahkan Dana CSR/TJSL Untuk TK Tunas Rimba di Perhutani Bondowoso 

Keduanya sempat melakukan hubungan intim.

Tak lama berselang keduanya lantas terlibat cekcok mulut.

“Perkaranya sepele, pelaku menuduh korban telah berselingkuh,” kata Kasat Reskrim Polres Bondowoso, AKP Joko Santoso, Selasa (1/10/2024).

Baca Juga :  Adm Perhutani KPH Bondowoso Lantik 8 Orang Pejabat Baru di Lingkungan Kerjanya 

Cekcok mulut terus berlanjut, hingga terjadi kekerasan fisik pada korban. Pelaku lantas mengambil kayu seukuran lengan dewasa.

“Kayu tersebut lantas digunakan untuk menganiaya korban,” terangnya.

Tak berhenti sampai di situ, pelaku juga sempat melakukan pemukulan dengan tangan kosong ke wajah dan sejumlah bagian tubuh korban.

Usai melakukan penganiayaan, pelaku mengancam korban untuk tidak keluar atau pulang ke rumahnya.

“Hal itu maksud pelaku agar perbuatan itu tak diketahui orang tua korban,” kata AKP Joko.

Namun, begitu ada kesempatan korban lantas kabur.

Bahkan korban langsung lapor Polisi terkait dengan kejadian yang dialaminya tersebut.

“Korban langsung kami mintakan visum dokter, dilanjutkan dengan memburu keberadaan pelaku,” jelasnya..

Pelaku sempat berpindah-pindah tempat untuk menghindari kejaran petugas.

Namun akhirnya terdeteksi keberadaannya, dan Polisi langsung membekuknya.

Baca Juga :  Polri Lestarikan Negeri, Polres Bondowoso Tanam Pohon

“Pelaku terancam dengan pasal 351 KUHP, dengan ancaman paling lama lima tahun penjara,” pungkas AKP Joko. (*)

Sumber : Humas Polres Bondowoso.

Editor : Redaksi.

Baca juga: Meski Hari Libur, 2 Anggota Tim “Trabas Buana” Tetap Semangat Ngawal Pekerjaan 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *