Daerah  

Oknum PPPK Satpol PP Bondowoso Diduga Terlibat Perselingkuhan, Kasus Diserahkan ke Inspektorat

Bondowoso, Obor Rakyat — Dugaan kasus perselingkuhan yang melibatkan oknum Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bondowoso mencuat ke publik.
Ilustrasi BAP.

Bondowoso, Obor Rakyat — Dugaan kasus perselingkuhan yang melibatkan oknum Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bondowoso mencuat ke publik.

Oknum tersebut diketahui bertugas di Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan berinisial I.

Kasus ini terungkap setelah istri sah dari pria berinisial MHW melakukan penggerebekan di salah satu penginapan. Peristiwa tersebut kemudian dilaporkan secara resmi ke Satpol PP Bondowoso untuk ditindaklanjuti.

Kepala Satpol PP Bondowoso, Aries Agung Sungkowo, membenarkan adanya laporan tersebut dan menyatakan bahwa pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan.

“Proses pemeriksaan sudah dilakukan. Kami membentuk tim yang terdiri dari Sekretaris Satpol PP, bagian kepegawaian, dan Petugas Tindak Internal atau PTI untuk menangani kasus ini,” ujarnya, Minggu (5/4/2026).

Baca Juga :  Klarifikasi MBG SMK 2 Bondowoso: SPPG Badean 2 Tegaskan Tidak Lagi Distribusi Sejak Februari 2026

Agung menambahkan, Berita Acara Pemeriksaan (BAP) telah selesai disusun dan saat ini sudah diserahkan ke Inspektorat Kabupaten Bondowoso untuk proses lebih lanjut.

“BAP-nya sudah selesai, dan saat ini sudah kami kirim ke Inspektorat,” katanya.

Terkait kemungkinan penonaktifan oknum PPPK tersebut dari jabatannya, Agung sapaan lekatnya, menyebut keputusan tersebut berada di tangan pimpinan daerah.

“Untuk sanksi atau penonaktifan, itu menjadi kewenangan atasan, dalam hal ini Bupati,” jelasnya.

Kasus ini menjadi sorotan publik karena melibatkan aparatur pemerintah yang seharusnya menjaga integritas dan etika sebagai pelayan masyarakat.

Hingga saat ini, belum ada keputusan resmi terkait sanksi yang akan dijatuhkan, menunggu hasil rekomendasi dari Inspektorat. (*)


Penulis: Latif J

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *