Daerah  

Kejaksaan Tahan 2 Pegawai BRI Bondowoso, Terkait Skandal Kredit Fiktif

Bondowoso, Obor Rakyat - Dua pegawai Bank Rakyat Indonesia (BR) Kabupaten Bondowoso menjadi tersangka terkait dengan skandal kredit fiktif.
Dua orang pegawai BRI unit Tapen saat mengenakan rompi tahanan.

Bondowoso, Obor Rakyat – Dua pegawai Bank Rakyat Indonesia (BR) Kabupaten Bondowoso menjadi tersangka terkait dengan skandal kredit fiktif.

Dua oknum tersebut, yakni YA mantan Kepala Unit Cabang BRI Tapen, dan RAN mantri Unit Cabang BRI Tapen.

Saat ini Kejaksaan Negeri (Kejari) Bondowoso sudah melakukan penahanan terhadap dua oknum pegawai BRI yang dititipkan di rumah tahanan (Rutan) lembaga pemasyarakatan (Lapas) Bondowoso.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bondowoso, Dzakiyul Fikri menjelaskan, langkah penetapan tersangka terhadap dua orang oknum pegawai BRI itu dilakukan sebelumnya sudah melalui proses yang cukup panjang penyelidikan dan penyidikan, diantaranya melalui pengumpulan alat bukti, ekspost internal dan semua berkeyakinan ada perbuatan jahat dan melawan hukum terkait dengan kasus ini.

baca juga: Kaget, Puluhan Warga di Kecamatan Grujugan Berpindah Domisili, Siapa Dalang Pemalsuan Dokumen ini?

“Penyidik Kejaksaan saat ini sudah melakukan upaya paksa melakukan penahanan terhadap dua oknum pegawai BRI, dengan terlebih dahulu melakukan penetapan tersangka,” ujarnya, Kamis (3/10/2024).

Lebih lanjut, Fikri menerangkan, dalam kasus ini, setelah dilakukan penyidikan ditemukan ada indikasi perbuatan jahat, berupa persekongkolan jahat berkaitan dengan pengajuan kredit fiktif yang di rekayasa.

Menurutnya, langkah yang dilakukan sebagai tindak lanjut dan jawaban beberapa hari yang lalu kepada kawan-kawan saat melakukan aksi yang meminta kejelasan atas penanganan kasus ini.

“Aksi itu mengajak beberapa masyarakat yang diduga namanya dicatut. Mereka para korban tidak pernah ada hubungan dengan pihak BRI,” ungkap Fikri.

Baca Juga :  TMMD Reguler ke-116 TA 2023 Resmi Ditutup, Wabup Bondowoso: Terima Kasih TNI

Para nasabah, rata-rata sudah lanjut usia (lansia), sekitar 60 tahun ke atas.

“Ada yang sampai dibopong,” katanya.

Fikri juga menyebutkan, akan terus berupaya mengusut kasus itu sampai tuntas, karena nasabahnya cukup banyak.

Nama dan alamatnya betul, mereka tidak pernah merasa berinteraksi meminjam dan menerima uang dari BRI.

“Dari penyelidikan hampir 100 orang masyarakat, jumlah total uang BRI yang dikeluarkan dengan proses yang tidak benar dan manipulatif kurang lebih Rp.5 milia. Jumlah itu untuk ukuran Bondowoso cukup besar,” tegasnya.

Ketika ditanya apa ada tersangka lain selain YA dan RAN?, akan kami menuntaskan kasus ini sampai ke akar-akarnya, siapapun yang terlibat akan diproses.

“Tentunya nanti kejaksaan akan melakukan pendalaman pendalaman, sampai yang bersangkutan (tersangka-red) ketemu dengan siapa kejahatan itu dilakukan, caranya bagaimana, dengan menggunakan pihak ketiga siapa,” timpalnya Fikri.

Dari hasil penyidikan, kasus ini terjadi berawal dari internal oknum perbankan yang membangun hunian menggunakan pihak ke 3. Setelah hunian itu dikerjakan yang bersangkutan tidak bisa bayar, dari sana niat jahat mulai muncul.

Dalam melancarkan aksinya, Dua orang tersangka ini menggunakan jasa tangan orang lain untuk mencarikan data identitas orang lain di sekitar unit cabang BRI terdekat untuk dibuat kredit bank. Bahkan, ada yang mengkondisikan domisili di tempat lokasi A dipindah ke lokasi B. Data itu muncul dirubah di dinas terkait.

“Nanti kita akan telusuri semua terkait kasus ini sampai terungkap semua dan sampai ada kepastian hukum terang benderang siapa saja pihak pihak yang terlibat,” jelasnya.

Baca Juga :  Puluhan Poktan di Bondowoso Terima Bantuan Alsintan

Ini sangat mungkin ada peran pihak lain dari yang mengkondisi data domisili para korban. Sebab, jami sudah memeriksa para pihak, dengan meminta keterangan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dispendukcapil) Bondowoso yang juga terkait dengan kasus ini.

“Ini bagaimana, data kok bisa keluar ke aplikasi perbankan, siapa PAC di aplikasi itu, nanti mengerucut ke 1 nama juga, apa motivasi memberi data itu ke pihak luar, apakah dia juga mendapat sebuah keuntungan dari memberikan data itu,” tandasnya.

Sekadar diketahui, Kejari Bondowoso juga menerapkan Pasal tindak pidana korupsi Pasal 2 dan 3, karena ada kerugian negara. Sebab BRI merupakan Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

Pasal 2. Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi yang dapat merugikan keuangan negara dipidana penjara dengan penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun. (tif)

Baca juga: Puluhan Warga Wilayah Kecamatan Grujugan, Menjadi Korban Oknum Pegawai BRI Tapen Bondowoso

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *