Kajari Bondowoso Sebut Inisial AS, Calon Tersangka Susulan Kasus Kredit Fiktif BRI Unit Tapen 

Bondowoso, Obor Rakyat - Kejaksaan Negeri (Kajari) Bondowoso telah menetapkan dua tersangka kasus kredit fiktif Bank Rakyat Indonesia (BRI) Unit Tapen, pada Kamis (3/10/2024) lalu.
Kajari Bondowoso, Dzakiyul Fikri saat diwawancarai oleh sejumlah wartawan.

Bondowoso, Obor Rakyat – Kejaksaan Negeri (Kajari) Bondowoso telah menetapkan dua tersangka kasus kredit fiktif Bank Rakyat Indonesia (BRI) Unit Tapen, pada Kamis (3/10/2024) lalu.

Dua tersangka yakini YA selaku Kepala BRI Unit Tapen, dan RAN mantri bank tersebut.

Kasus ini cukup kompleks. Modus operandi yang dilakukan adalah mencatut sekitar 90 nama warga dipindah domisilinya ke Desa wilayah Kecamatan Tapen tanpa sepengetahuan yang bersangkutan.

Ironisnya lagi, nama-nama yang dicatut dari kalangan lanjut usia (lansia), bahkan ada yang meninggal dunia.

Baca juga: Jalin Komunikasi, Jajaran Forkopimcam Kunjungi Lokasi Tebangan di Petak 60B RPH Sumber Wringin Bondowoso 

Mereka yang dicatut namanya seolah mengajukan kredit BRI Unit Tapen.

Anehnya, semua disetujui dan kredit berhasil dicairkan dengan total miliaran rupiah.

Baca Juga :  Jalin Sinergitas Ekonomi, Kepala Perwakilan Bank Indonesia Jember Kunjungi Bupati Bondowoso

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bondowoso, Dzakiyul Fikri saat dikonfirmasi terkait perkembangan kasus ini menegaskan, bahwa pihaknya berkomitmen untuk terus mengusut tuntas.

“Tidak hanya berhenti pada dua tersangka, ini masih lakukan pendalaman, kita akan telusuri semuanya. Kasus ini akan terus diusut tuntas hingga ke akar-akarnya,” kata Dzakiyul Fikri, Rabu (9/10/2024).

Ia pun menilai dalam kasus ini ada persekongkolan jahat oleh sejumlah pihak yang terlibat.

“Sangat memungkinkan (ada pihak lain), data dari mana? Keterangan domisili dari mana? Pihak yang menagih siapa? Banyak pihak,” bebernya.

Dzakiyul Fikri memang tidak membuka gamblang indentitas pihak yang dicurigai ikut terlibat dalam kasus tersebut.

“Kita tidak sampaikan secara terbuka disini, tapi inisial AS dan lain-lain,” tandasnya.

Baca Juga :  Lakukan Kredit Fiktif, Kepala dan Mantri BRI di Unit Tapen Bondowoso Divonis 7 Tahun Penjara

Untuk diketahui, para pihak yang terlibat dalam kasus tersebut dijerat pasal 2 dan 3 undang-undang tindak pidana korupsi (Tipikor) dengan ancaman maksimal 30 tahun penjara. (tif)

Baca juga: Hadapi Musim Penghujan, Perum Perhutani Bondowoso Hadiri FGD Bersama BPBD dan Stakeholder 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *