
Situbondo, Obor Rakyat – Praperadilan yang di mohonkan tersangka Bupati Karna Suswandi melawan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kembali membuat heboh masyarakat Situbondo.
Kehebohan ini setelah media online TI merilis berita bahwa permohonan Praperadilan tersangka di kabulkan dengan judul Calon Bupati Situbondo Karna Suswandi Dinyatakan Bebas Sebagai Tersangka KPK.
Namun link berita tersebut setelah dibuka muncul 404 alias di Takedown oleh TI setelah di lihat 17 ribu lebih.
Takedown kemungkinan dilakukan karena berita tersebut berisi Hoaks dan menyesatkan masyarakat.
Baca juga: Kajari Bondowoso Sebut Inisial AS, Calon Tersangka Susulan Kasus Kredit Fiktif BRI Unit Tapen
Faktanya sidang Praperadilan antara tersangka Karna dan KPK masih belum ada keputusan karena ada penundaan hingga tanggal 17 Oktober 2024.
Akibat berita hoaks yang sudah terlanjur tersebar membuat resah dan timbul perdebatan serta pro kontra di kalangan masyarakat antara pendukungnya Karna Suswandi yang mencalonkan lagi sebagai bupati Situbondo dengan Masyarakat Anti Korupsi.
Menyikapi hal tersebut Ketum Garda Sakera Ahmat Fatoni melakukan upaya hukum dengan melaporkan media online TI atas berita Hoaks ke Polres Situbondo.
“Benar, saya melaporkan media online TI ke Polres Situbondo dengan UU ITE pemberitaan Hoaks,” kata Ahmat Fatoni belum lama ini.
Fatoni pun menyayangkan terhadap media sekelas TI membuat berita murahan yang berbau Hoaks.
“Saya berharap Polres bisa mengungkap motif dari pemberitaan tersebut,” harapannya.
Menurutnya, selain laporan pidana, kami juga akan melaporkan ketidak profesionalan media TI ke Dewan Pers karena sudah nyata media tersebut menyalahi Kode Etik Jurnalistik meskipun sudah ada Klarifikasi.
“Tidak ada kata maaf dari media itu, padahal dalam pasal 10 UU Pers sangat tegas di samping di takedown media tersebut harus meminta maaf atas apa yang sudah di beritakan sebelumnya,” pungkasnya. (tif)