
Situbondo, Obor Rakyat – Belasan orang dipanggil tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam pendalaman perkara dugaan korupsi alokasi dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) serta pengadaan barang dan jasa (PBJ) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Situbondo, Jawa Timur.
Juru:bicara (Jubir) KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto mengatakan, hari ini, Selasa, 12 November 2024, tim penyidik memanggil 11 orang sebagai saksi.
“Pemeriksaan dilakukan di kantor Poores Situbondo,” kata singkatnya Tessa, Selasa (12/11/2024).
Adapun saksi-saksi yang dipanggil, yakni Rudianto selaku pemilik CV Medyatama, CV Cahaya Baru, CV Sinar Dua dan CV Abimanyu; Hendra Fitriyanto selaku Direktur CV Dhita Bangun Karya; Dwi Supriyanto selaku swasta, Mega Putri Nur Candani selaku swasta.
Baca juga: Satpolairud Polres Situbondo Berhasil Amankan Ratusan Slop Rokok Tanpa Pita Cukai
Selanjutnya, Roro Vernanda selaku swasta, Sentot Sugiyono selaku Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Pemkab Situbondo; Agus Yanto selaku PNS di Dinas Pekerjaan Umum Perumahan dan Permukiman (PUPP) Pemkab Situbondo, David Cahyono selaku swasta, Dwi Arya Nugraha Oktavianto selaku pemilik dan Direktur PT Bumi Karya Utama, Nisa Rusmita selaku Direktur CV Wijaya Gemilang, dan Hasan Jindan selaku wiraswasta.
Sekadar diketahui, pada Selasa, 27 Agustus 2024, lembaga antirasuah ini resmi mengumumkan penyidikan perkara dugaan suap pengelolaan dana PEN serta PBJ di Pemkab Situbondo tahun 2021-2024.
Penyidikan yang berlangsung sejak 6 Agustus 2024 itu, telah menetapkan 2 orang tersangka, KS dan EP. Keduanya merupakan penyelenggara negara di Pemkab Situbondo.
Namun demikian, KPK belum membeberkan identitas dua tersangka tersebut.
Berdasarkan informasi yang diperoleh, dua tersangka dimaksud adalah Karna Suswandi (KS) selaku Bupati Situbondo, dan Eko Prionggo Jati (EP) selaku Kepala Bidang Bina Marga PUPP Kabupaten Situbondo.
Bupati Karna Suswandi sendiri telah mendeklarasikan diri sebagai tersangka melalui gugatan praperadilan melawan KPK di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, akan tetapi praperadilannya itu ditolak Hakim.
Dalam pengembangan perkaranya, tim penyidik telah menggeledah rumah Dinas dan kantor Bupati Situbondo pada Rabu, 28 Agustus 2024. Hasilnya, tim penyidik mengamankan barang bukti elektronik, serta beberapa dokumen terkait pengadaan di Pemkab Situbondo. (tim)
Baca juga: Kasus Dana PEN Serta PBJ, KPK Panggil Bupati dan Kadis PUPR Situbondo