Satpolairud Polres Situbondo Berhasil Amankan Ratusan Slop Rokok Tanpa Pita Cukai

Situbondo, Obor Rakyat - Satpolairud Polres Situbondo Polda Jatim mengamankan ratusan slop rokok tanpa pita cukai pada saat patroli di pelabuhan Besuki, Jum’at (8/11/2024), lalu.
Satpolairud Polres Situbondo saat mengamankan ratusan Slop rokok tanpa pita cukai.

Situbondo, Obor Rakyat – Satpolairud Polres Situbondo Polda Jatim mengamankan ratusan slop rokok tanpa pita cukai pada saat patroli di pelabuhan Besuki, Jum’at (8/11/2024), lalu.

Ratusan rokok ini disita dari sebuah kapal yang sedang Lego jangkar di pelabuhan Besuki.

Awalnya petugas patroli mencurigai barang barang yang diturunkan dari kapal.

Saat petugas memeriksa muatan kapal ditemukan ratusan slop rokok tanpa cukai yang dimiliki oleh As (57) warga Desa Pagendingan, Kecamatan Galis, Kabupaten Pamekasan, Madura.

Baca juga: Kades Bukor Bondowoso Merasa Bangga, Dengan Tambahan 100 % Pupuk Subsidi Dari Kementan

Hal ini disampaikan oleh Kapolres Situbondo, AKBP Rezi Dharmawan melalui Kasatpolairud AKP Gede Sukarmadiyasa, Minggu (10/11/2024).

Ia mengungkapkan saat sedang patroli petugas melakukan penyelidikan dan pengawasan distribusi barang ilegal lewat jalur laut.

Baca Juga :  Polisi Ajak Masyarakat Tangerang, Cegah Tindak Kejahatan Secara Bersama

AKP Gede mengatakan, saat pemeriksaan muatan kapal KLM Kangen Putra yang dinahkodai oleh Moh Soleh, sempat rokok ilegal tersebut tidak ada yang mengakui sebagai pemilik.

Berkat kesigapan personel Satpolairud yang ada di darat (pelabuhan Besuki) sehingga pemilik rokok dapat ditemukan setelah pemilik turun dari kapal tambangan menuju pesisir.

Setelah dilakukan pendataan barang bukti ratusan slop rokok tanpa cukai tersebut terdiri dari berbagai merek.

“Hasil keterangan pemilik diduga pelaku melanggar Undang undang Cukai,” jelas AKP Gede.

Atas pengungkapan ribuan batang rokok tanpa cukai tersebut, petugas lalu mengamankan barang bukti bersama pemiliknya untuk dilakukan pemeriksaan dan pendataan di Polres Situbondo Polda Jatim kemudian dilimpahkan ke Kantor Bea dan Cukai Jember

Baca Juga :  26 Wartawan Lulus UKW Angkatan 20 di Unitomo Surabaya

“Pemilik dan barang bukti ratusan slop rokok tanpa cukai kami serahkan ke Kantor Bea dan Cukai Jember, karena penyidikan tindak pidana cukai adalah kewenangan PPNS Bea dan Cukai,” pungkas AKP Gede. (*)

Sumber : Humas Polres Situbondo.
Editor : Redaksi.

Baca juga: Kasus Dana PEN Serta PBJ, KPK Panggil Bupati dan Kadis PUPR Situbondo

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *