
Surabaya, Obor Rakyat – Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, berhasil mengamankan 57 ribu butir Pil dobel L atau yang kerap disebut Pil Koplo. Dari penangkapan itu, terduga catut nama lain yang diduga sebagai Bandar, tentunya PR Polisi dalam upaya penangkapan.
Satu pelaku yang diamankan berinisial TW (39) Warga Bendul Merisi, Surabaya. Ia diketahui berprofesi sebagai Dept Colector (DC).
AKP Akhmad Khusen, selaku Kasat Resnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, melalui Kasi Humas IPDA Suroto mengatakan, bermula dari laporan masyarakat akan dugaan penyalahgunaan Psikotropika golongan IV jenis obat-obatan terlarang.
“Dari LP itu, Satresnarkoba bergerak cepat untuk melakukan serangkaian peyelidikan, dan akhirnya benar, petugas berhasil amankan 1 pelaku di kos kosan daerah sekitar,” ujarnya.
Baca juga: Gunakan Modus Tuduh Korban Terlibat Narkoba, 3 Pelaku Polisi Gadungan Diringkus Polsek Palmerah
Penangkapan disertai penggeledahan itu, lanjut Suroto ditemukan 31 Tick, yang disimpan di kaleng bekas rokok dan kardus sabun.
“Kami menyita 57.000 butir pil LL, yang akan diedarkan,” tegasnya.
Hasil introgasi petugas, pelaku hanya berperan sebagai kurir yang diperintahkan oleh seseorang yang kini menjadi PR Polisi untuk mengungkap.
“Keterangan pelaku, dikasih upah Rp.1 juta bilamana stok habis terjual. Untuk nama sudah dikantongi, pelaku menyebut nama panggilannya GENDOK,” pungkasnya. (nul)
Baca juga: Akibat Ceceran Pasir Dijalan, Penjual Siomay Alami Luka Bakar di Sekujur Tubuh