Terbukti Gelapkan 1 Unit Traktor, Kakek Sahni Divonis 4 Tahun

Terdakwa Sahni saat menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor Surabaya

Sebelumnya, Terdakwa Disangkakan Gelapkan 3 Unit Traktor Oleh JPU Kejari Bondowoso

Bondowoso, Obor Rakyat – Akhirnya, sidang kasus bantuan traktor alat dan mesin pertanian (alsintan) dari Kementerian Pertanian (Kementan) RI di Dinas Pertanian Bondowoso terbukti, Kakek Sahni (72), menggelapkan 1 unit traktor. Kemudian divonis 4 tahun, dan denda Rp 200 juta, serta subsider 2 bulan.

Terdakwa Kakek Sahni, merupakan ketua Gapoktan Kladi Barokah, di Desa Kkadi, Kecamatan Cermee, Kabupaten Bondowoso, juga mendapat pengganti Rp 412 juta, subsider 3 bulan, diruang sidang Pengadilan tindak pidana korupsi (Tipikor) Surabaya, di Juanda, Sidoarjo, Kamis (14/9/2023), lalu.

Baca juga: Dua Orang Resmi Ditetapkan Sebagai Tersangka, Kejaksaan Bondowoso Kembali Selidiki ‘Penyelewengan’ Bantuan Traktor

Menurut Abdul Khalik, penasehat hukum terdakwa Sahni, bahwa vonis kepada terdakwa seharusnya bebas.

“Harusnya vonis kepada klien saya itu bebas,” jelas Klalik, saat dikonfirmasi melalui telepon selulernya, Senin (18//2023).

Sebelumnya, terdakwa kakek Sahni mendapatkan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Bondowoso dengan pidana penjara 7,6 tahun.

Dia juga dituntut 11 tahun penjara denda Rp 300 juta subsider 2 bulan penjara, dan beban uang pengganti sebesar Rp 1,2 miliar lebih. Karena disangkakan menggelapkan 3 unit traktor oleh PJU Kejaksaan Negeri (Kejari) Bondowoso. (tif)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *