Anggaran Proyek Dari Dana Desa 2024 Disilpakan, Bolehkah?

Bangunan irigasi di Desa Kajar, Kecamatan Tenggarang, Kabupaten Bondowoso, sumber dananya dari Dana Desa tahun anggaran 2024.

Bondowoso, Obor Rakyat – Menjelang pergantian tahu, semua program di tahun 2024 yang bersumber dari Dana Desa (DD) seharusnya sudah selesai dikerjakan. Baik itu berupa bantuan sosial dan segala bentuk perencanaan, Harus terealisasi semuanya.

Kendati demikian, ditemukannya sebuah pekerjaan proyek Ketahanan pangan berupa Irigasi di Desa Kajar, Kecamatan Tenggarang, Kabupaten Bondowoso sampai akhir bulan Desember 2024 belum juga selesai, dan terlihat Mangkrak.

Media Obor Rakyat mendatangi Kantor Desa Kajar dan ditemui langsung oleh Kepala Desa (Kades) Kajar, Rian melakukan koordinasi terkait mangkraknya proyek tersebut.

Dalam keterangannya, orang nomor satu di Desa Kajar itu menjelaskan, bahwa Anggaran proyek tersebut cair di akhir bulan November 2024.

Baca juga: Kabar Gembira Untuk Perangkat Desa di Bondowoso, Gaji Tambahan dari Provinsi Jatim Akan Dicairkan

Menurutnya, anggaran itu aslinya untuk Bumdes, cair diakhir bulan November 2024 kemarin.

“Karena ada pekerjaan yang belum kami kerjakan, yakni ketahanan pangan berupa irigasi ini, ya saya alihkan kesitu,” terangnya, Selasa (31/12/2024).

Baca Juga :  Bersama Koramil dan Polsek Prajekan, Perhutani BKPH Klabang Gelar Sosialisasi Antisipasi Bencana 

Ditanya kenapa berani mengerjakan proyek tersebut, sedangkan pelaksanaan seharusnya selesai sebelum masuk tahun 2025?.

Kemudian Rian menjelaskan, dikebut pekerjaan proyek itu, karena para tukangnya juga masih bekerja di Program Percepatan Peningkatan Tata Usaha Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3-TGAI).

“Saya rasa proyek dari Dana Desa ini tidak akan selesai,” katanya.

Akhirnya, lanjut Rian, anggaran proyek ketahanan pangan (irigasi) ini, saya masukkan ke Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (Silpa) di tahun 2025.

“Nanti bisa dilanjutkan pada tahun 2025,” ungkapnya.

Obor Rakyat terus mencecar pertanyaan kepada Kades Kajar itu, Bolehkah di Silpakan?

Rian menjawab dengan tegas, “boleh kalau disilpakan. Kapan saja bisa diambil,” timpalnya.

Tidak berhenti sampai disini, Obor Rakyat mencari pembanding kepada beberapa Narasumber dari Statement Rian yang membolehkan Dana Desa disilpakan.

Baca Juga :  Resmob Polrestabes Surabaya, Bekuk Tiga Pelaku Curanmor Satu Wanita

“Sah-sah saja mas, Dana Desa 2024 itu di Silpakan ke tahun 2025, akan tetapi konsekuensinya adalah Dana Desa yang tahun 2025 itu pasti dikurangi,” tutur Narsum yang tidak bersedia dibuka identitasnya.

Kenapa dikurangi, ya karena Desa Kajar itu punya anggaran Silpa itu.

“Silpa itu kan ada bunga dari Bank,” pungkasnya. (syd)

Baca juga: Peduli Bencana Erupsi Raung, Komunitas Jeep Off-road dan Perhutani Bondowoso Salurkan Bantuan Paket Sembako 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *