Kemenkeu Siapkan Dana Insentif Fiskal Bagi Pemda Yang Berprestasi

Jakarta, Obor Rakyat - Pemerintah pusat melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akan memberikan dana insentif fiskal atau Dana Insentif Daerah (DID) kepada sejumlah Pemerintah Daerah (Pemda) yang berprestasi.
Menteri Keuangan, Sri Mulyani (Photo Istimewa).

Jakarta, Obor Rakyat – Pemerintah pusat melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akan memberikan dana insentif fiskal atau Dana Insentif Daerah (DID) kepada sejumlah Pemerintah Daerah (Pemda) yang berprestasi.

Kemenkeu menyiapkan anggaran Insentif Fiskal bagi Pemda berprestasi itu senilai Rp 1,833 triliun.

Dari total dana tersebut, sebanyak Rp 750 miliar diberikan kepada 7 provinsi, 21 kota, dan 97 kabupaten di Indonesia yang telah berhasil mengakselerasi belanja daerah.

Sementara dana senilai Rp 750 Miliar akan diberikan kepada 37 provinsi, 21 kota, dan 97 kabupaten yang berhasil meningkatkan penggunaan Produk Dalam Negeri (PDN).

Baca juga: Kejagung Tetapkan Direktur Operasional PT Bukaka Teknik Utama, Jadi Tersangka Baru Korupsi Tol MBZ

Sedangkan sisanya dana intensif senilai Rp 330 miliar akan dibagikan kepada 24 kabupaten, 6 kota, dan 3 provinsi yang dinilai telah sukses mengendalikan inflasi periode ke-II.

Hal itu disampaikan langsung oleh Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati saat memberikan penghargaan kepada daerah penerima alokasi insentif fiskal tahun 2023, Selasa, (3/10/2023), di Jakarta.

“Kami berharap bagi daerah-daerah yang terus memunculkan prestasi bisa menjadi inspirasi,” ungkap Sri Mulyani.

Ia juga berharap daerah penerima insentif fiskal bisa menggunakan dananya untuk pengendalian inflasi di masa selanjutnya.

Menurut Sri Mulyani, bahwa pihaknya dapat informasi untuk daerah-daerah penerima itu beda-beda. Jadi hari ini dapat, 3 bulan lagi daerah lain yang dapat. Jadi kompetisinya cukup berjalan sangat baik.

“Kami juga siap mendukung Pemda untuk meningkatkan prestasi kinerja, kami siap mendukung capacity building, training, termasuk memperbaiki local taxing power, dan digitalisasi,” katanya.

Lanju Sri Mulyani, Insentif fiskal ini harus bisa memacu pemerintah daerah untuk tetap konsisten dalam upaya percepatan realisasi belanja dan menggenjot penggunaan PDN.

Berharap imbas dari kebijakan tersebut adalah mendorong kemajuan daerah serta aktivitas ekonomi daerah kian menggeliat.

“Kebijakan transfer ke daerah ini juga merupakan kebijakan pemerintah dalam mengoptimalkan kinerja APBN sebagai shock absorber,” tandasnya.

Untuk diketahui, dalam keputusan Mentri ini, tercatat empat indikator penilaian untuk kategori daerah berprestasi diantaranya adalah sebagai berikut:

1. Pelaksanaan upaya pengendalian inflasi.

2. Kepatuhan dalam penyampaian laporan secara harian.

3. Stabilitas harga pangan yang diukur melalui indeks pengendalian harga.

4. Percepatan realisasi belanja yang khusus mendukung kegiatan pengendalian inflasi di daerah.

Pemberian Insentif fiskal untuk pengendalian inflasi diberikan kepada daerah berperisai itu berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 336 tahun 2023. (bm)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *