Aktivis Pemerhati Pembangunan, Resmi Melaporkan Dugaan Korupsi DD/ADD Desa Sumber Anom Ke Kejaksaan

Bondowoso, Obor Rakyat - Ilham, salah satu aktivis pemerhati pembangunan di Bondowoso resmi melaporkan dugaan korupsi Dana Desa dan Alokasi Dana Desa (DD/ADD), Desa Sumber Anom, Kecamatan Tamanan, ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Bondowoso, Kamis (30/1/2025).
Sejumlah aktivis Pemerhati Pembangunan di Bondowoso saat di depan kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Bondowoso.

Bondowoso, Obor Rakyat – Ilham, salah satu aktivis pemerhati pembangunan di Bondowoso resmi melaporkan dugaan korupsi Dana Desa dan Alokasi Dana Desa (DD/ADD), Desa Sumber Anom, Kecamatan Tamanan, ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Bondowoso, Kamis (30/1/2025).

Adapun dugaan korupsi yang dilaporkan, yakni DD/ADD tahun anggaran 2018 hingga 2023.

Ilham menyatakan, bahwa Kepala Desa (Kades) Sumber Anom tidak kooperatif dan tidak transparan saat dikonfirmasi mengenai anggaran DD/ADD di desanya. Meski dari hasil investigasi awal banyak ditemukan indikasi penyimpangan.

Menurutnya, tidak ditemukannya wujud fisik dari kegiatan atau mata anggaran DD/ADD dimaksud.

Baca juga: Kecamatan Grujugan, Gelar Sosialisasi Fingerprint di Balai Desa Pekauman

“Misalnya dalam rincian penggunaan DD/ADD Tahun 2023 ada kegiatan Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Sarana dan Prasarana Energi Alternatif tingkat Desa yang dianggarkan sebesar Rp366 juta. Kemudian ada kegiatan Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/ Pengerasan Jalan Usaha Tani yang dianggarkan sebesar Rp. 310.,628 juta ini diduga fiktif,” bebernya.

Selanjutnya, kata Ilham, berdasarkan keterangan dari Ketua dan Bendahara Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Makmur Jaya, Desa Sumber Anom, didapat informasi yang patut diduga sebagai pelanggaran oleh Kades).

Mengapa demikian karena menurut keterangan dari kedua pengurus tersebut, selama ini mereka tidak pernah terlibat dalam perencanaan, pencairan maupun pengelolaan keuangan yang semestinya menjadi kewenangan BUMDes.

“Keluar masuknya uang sebagai penyertaan modal BUMdes sepenuhnya dikelola oleh Kades, kata mereka,” ungkap Ilham.

BUMDes “Makmur Jaya” Desa Sumber Anom bergerak di bidang usaha ternak sapi indukan. Namun kenyataannya pada tahun 2021 sebagaimana keterangan dua orang pengurus BUMDes tersebut, sapinya tidak ada.

“Bahkan, Kades juga telah melakukan pergantian kepengurusan BUMDes secara sepihak tanpa melalui mekanisme musyawarah desa,” imbuhnya.

Lebih lanjut Ilham menyebutkan, adanya beberapa kegiatan yang dianggarkan melalui DD/ADD, namun dilapangan disinyalir merupakan dari pokok pokok pikiran (Pokir) anggota DPRD.

“Hal ini patut pula mendapat perhatian ekstra dari Kejari Bondowoso,” cetusnya.

Selain itu, selama ini di Pemerintah Desa Sumber Anom terkesan tidak pernah mempublikasikan rincian anggaran DD/ADD sebagaimana diwajibkan oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bondowoso.

“Padahal kewajiban publikasi ini adalah bentuk transparansi penggunaan DD/ADD di seluruh Desa di wilayah Kabupaten Bondowoso,” tandasnya.

Beberapa fakta tersebut tentu menjadi cambuk bagi Aparat Penegak Hukum (APH) untuk betul-betul serius dalam menangani kasus dugaan korupsi di desa.

Dalam hal ini pelapor juga menanyakan sikap Pemkab Bondowoso, baik Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD), dan Inspektorat sejauh mana memonitor serta meng audit keuangan Desa Sumber Anom. (syd)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *