
Trenggalek, Obor Rakyat – Kejaksaan Negeri (Kejari) Trenggalek menetapkan tiga tersangka kasus korupsi pengelolaan Kredit Usaha Rakyat (KUR) petani porang senilai Rp 1,6 miliar. Dua tersangka merupakan pegawai bank plat merah.
Kepala Kejari Trenggalek, Muhammad Akbar Yahya, mengatakan ketiga tersangka adalah SM selaku agen penerima kredit, AF dan HP sebagai Asisten Kredit Standar (AKS) dari salah satu bank milik pemerintah.
“Mereka terlibat dalam korupsi penyaluran KUR untuk pengembangan petani porang di Kecamatan Pule, tahun 2023,” katanya, Rabu (12/2/2025).
Menurut Akbar Yahya, kasus dugaan korupsi itu bermula dari penyaluran KUR mikro untuk 104 petani porang di wilayah Kecamatan Pule. Dari program itu, masing-masing mendapatkan alokasi kredit sebesar Rp 25 juta per orang.
Baca juga: Kapolri dan Ketua PBNU Bahas Keberagaman serta Isu Kekerasan di Pendidikan
Namun, dalam pelaksanaannya dana KUR tersebut tidak sepenuhnya diperuntukkan pengembangan porang. Bahkan, sebagian digunakan untuk keperluan lain seperti pembelian kambing, membayar listrik, membayar sekolah dan beberapa kebutuhan lain.
“Sehingga tidak sesuai peruntukkannya. Bahkan sebagian besar penerima ternyata tidak mampu mengembalikan dana kredit,” ungkapnya.
Lebih lanjut, Akbar Yahya menjelaskan, bahwa dari total alokasi Rp 2,6 miliar hanya Rp Rp 1 miliar yang berhasil dikembalikan oleh debitur.
“Sehingga penyaluran kredit tersebut mengakibatkan kerugian sebesar Rp 1,6 miliar,” sebutnya.
Sementara itu Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Trenggalek, Gigih Benah Rendra, menambahkan, tiga tersangka dinilai tidak cermat dalam melakukan verifikasi debitur, sehingga mengakibatkan kerugian yang cukup besar.
Pihaknya masih mendalami apakah para tersangka turut menikmati uang kredit yang disalurkan.
“Sementara masih dalam proses pengumpulan alat bukti, namun dalam tipikor itu juga terdapat unsur menguntungkan orang lain,” pungkas Gigih.
Akibat perbuatannya, kini tersangka di tahan di Rutan Kelas IIB Trenggalek dan dijerat Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. (*/tim)