
Bondowoso, Obor Rakyat – Dalam upaya meningkatkan kesadaran dan kesiapsiagaan terhadap bahaya kebakaran, Bidang Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (Damkar) pada Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Bondowoso melaksanakan kegiatan sosialisasi dan edukasi proteksi kebakaran di salah satu gudang tembakau Kecamatan Wringin, Selasa (11/11/2025) pagi.
Kegiatan yang berlangsung sejak pukul 08.30 WIB tersebut diikuti oleh sejumlah karyawan dan pengelola gudang. Dalam sesi ini, petugas Damkar memberikan pembekalan materi tentang pencegahan dan penanggulangan kebakaran, disertai dengan praktik langsung penggunaan alat pemadam api sederhana (APAR).
Petugas juga mempraktikkan teknik pemadaman api menggunakan kain goni basah, cara penggunaan APAR yang benar, serta penanganan awal kebocoran tabung gas LPG.
Gudang Tembakau Masih Minim Fasilitas Keselamatan
Plt Kepala Bidang (Kabid) Damkar, Ahmad Hambri, menjelaskan bahwa kegiatan sosialisasi ini merupakan bagian dari program rutin edukasi proteksi kebakaran di sektor industri, khususnya gudang tembakau yang tergolong area rawan kebakaran.
“Kami menemukan bahwa di lokasi belum tersedia APAR karena kurangnya pengetahuan dari pihak pengelola. Setelah mendapat penjelasan dan pelatihan, pihak gudang sangat antusias dan berkomitmen untuk segera melakukan pengadaan APAR,” ujar Ahmad Hambri.
Menurutnya, Damkar Bondowoso terus mendorong agar setiap tempat usaha yang menyimpan bahan mudah terbakar mematuhi Standar Operasional Prosedur (SOP) perlindungan kebakaran, agar potensi kebakaran dapat diminimalisir sejak dini.
SOP Penempatan dan Penggunaan APAR di Gudang Tembakau
Sebagai bagian dari sosialisasi, Damkar Bondowoso juga menyampaikan pedoman teknis penggunaan dan penempatan Alat Pemadam Api Ringan (APAR) yang wajib diterapkan oleh pengelola gudang tembakau, di antaranya:
- Setiap gudang wajib memiliki minimal 1 unit APAR berkapasitas 6 kg setiap 200 m² area kerja.
- Jenis APAR yang direkomendasikan adalah Dry Chemical Powder (ABC) karena efektif untuk kebakaran kelas A (padat), B (cair), dan C (gas).
- APAR harus ditempatkan di lokasi strategis, mudah dijangkau, dengan tinggi pemasangan sekitar 1,25 meter dari lantai serta diberi tanda petunjuk yang jelas.
- Pemeriksaan rutin dilakukan setiap 6 bulan sekali untuk memastikan kondisi tekanan, pin, dan selang dalam keadaan baik.
- Seluruh pekerja wajib mengikuti pelatihan penggunaan APAR minimal satu kali dalam setahun.
- Dilarang menutup atau memindahkan APAR tanpa izin pengelola atau petugas keselamatan kerja.
Kesadaran Karyawan Jadi Kunci

Pencegahan Kebakaran
Ahmad Hambri menegaskan, kesadaran dan kesiapsiagaan para pekerja merupakan kunci utama dalam mencegah kebakaran di tempat kerja.
“Kesadaran dan kesiapan para pekerja merupakan faktor terpenting dalam mencegah terjadinya kebakaran. Kami berharap kegiatan sosialisasi seperti ini bisa dilakukan secara berkala di seluruh wilayah Bondowoso,” pungkasnya.
Melalui kegiatan tersebut, Damkar Bondowoso berharap seluruh pelaku usaha, khususnya di sektor tembakau, dapat lebih memahami pentingnya proteksi dini terhadap bahaya kebakaran dan menjadikan keselamatan kerja sebagai prioritas utama. (*)
Penulis : Redaksi