
Bondowoso, Obor Rakyat – Sejumlah pemuda dari berbagai desa di Kecamatan Sumber Wringin ngeluruk ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Bondowoso, pada Rabu (12/2/2025).
Aksi itu dilakukan sekaligus untuk melaporkan adanya dugaan pinjaman Kredit Usaha Rakyat (KUR) abal-abal di salah satu bank plat merah, yakni Bank Jatim Bondowoso.
Saiful Arifin (21), salah satu korban dari Desa Sumbergading, Kecamatan Sumber Wringin, menceritakan kaget saat dirinya akan melakukan kredit sepeda motor ditolak oleh dealer. Lantaran di BI Checking, ada namanya yang tercatat memiliki pinjaman Rp100 juta di perbankan.
Padahal Saiful Arifin (anak yatim) ini tak pernah mengambil pinjaman KUR di Bank yang kantornya dekat Alun-alun Ki Bagus Asra itu.
Baca juga: Laksanakan Instruksi Adm Perhutani KPH Bondowoso, Anton Sujarwo Lakukan Pemeriksaan Lokasi Tanaman
Dia juga mengaku, pada Februari 2024 lalu pernah menerima bantuan sebesar Rp 1 juta dengan hanya menyerahkan Kartu Tanda Penduduk dan Kartu Keluarga (KTP-KK) dari bank plat merah ini melalui temannya.
“Mau dikasih bantuan katanya, Rp1 juta. Dikasih, tapi di teller itu saya lihat pencairan Rp 100 juta,” ungkap Saiful Arifin.
Di tempat yang sama, Muhammad Novaldi (22), Desa Sukorejo, Kecamatan Sumber Wringin, mengatakan, dirinya mengetahui adanya pinjaman Rp 100 juta atas namanya setelah dua orang pegawai Bank Jatim Bondowoso datang ke rumahnya.
Pihaknya menolak tanda tangan karena dalam dokumen itu, terdapat keterangan pinjaman Rp 100 juta.
“Padahal saya tidak pernah (pinjam, red) yang didatangi bulan Januari 2025 ini,” katanya sambil mengimbuhkan, saya sama juga diiming-imingi dapat bantuan Rp 1 juta dengan modal KTP dan KK.
Sementara kuasa hukum Korban dari LBH Anshor, Jayadi menegaskan, ada enam orang korban yang didampinginya melaporkan dugaan penyalahgunaan KUR di Bank Jatim Bondowoso tahun 2024 ini.
Dari enam korban itu ada dua kelompok, dengan jumlah per kelompok 10 orang.
“Korban ada enam orang yang berani melapor,” ungkapnya.
Menurut Jayadi, modus operandinya yakni dengan pinjam nama. Dimana pelapor atau para korban diiming-imingi diberi bantuan dengan menyerahkan KTP dan KK.
Adapun untuk melampirkan SKU sebagai syarat pinjam KUR ini, kata Jay, dikoordinir oleh terlapor dengan inisial RAZ.
Jayadi pun mengaku sangat menyesalkan pihak Bank tersebut saat melakukan analisa kredit, karena bagaimana bisa orang-orang yang tak punya usaha dan dikoordinir sedemikian rupa kemudian dengan mudahnya bisa dapat KUR.
“Masing-masing Rp 100 juta. Bagi mereka masih muda, orang miskin, besar segitu. Siapa yang akan membayar. Tentu secara data, perbankan akan menagih pada mereka,” pungkasnya. (*/tim)