Usai Menetapkan Eks Wabup Sebagai Tersangka Kasus “Korupsi” Dana Hibah, Kini Kejari Bondowoso Tahan Oknum Ustad

Bondowoso, Obor Rakyat - Kejaksaan Negeri (Kejari) Bondowoso kembali menahan satu tersangka lagi dalam kasus dugaan korupsi penyalahgunaan dana hibah Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bondowoso tahun anggaran 2023, yakni berupa pengadaan meubeler ke lembaga pendidikan swasta.
Tersangka MH saat digiring ke dalam mobil tahanan.

Bondowoso, Obor Rakyat – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bondowoso kembali menahan satu tersangka lagi dalam kasus dugaan korupsi penyalahgunaan dana hibah Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bondowoso tahun anggaran 2023, yakni oknum ustad inisial MH, ketua lembaga pendidikan swasta di Desa Kecamatan Maesan, Selasa (18/2/2025).

Sekitar pukul 15.45 WIB, pihak Kejari Bondowoso melakukan penahanan terhadap oknum ustad tersebut.

Dia ditahan di Lapas Kelas IIB Bondowoso selama 20 hari kedepan.

Sebelumnya, Kejari Bondowoso sudah menetapkan tersangka eks Wakil Bupati (Wabup) Bondowoso periode 2018-2023 berinisial IBR.

Baca juga: Korupsi Dana Hibah Lembaga Pendidikan, Mantan Wabup Bondowoso Ditahan 

Adapun total kerugian negara akibat dugaan penyalahgunaan anggaran hibah tersebut diperkirakan mencapai Rp2,3 miliar.

Baca Juga :  Polisi Tangkap Sejoli Pembuat Video Porno dan Promotor Judi Online

Kepala Kejari Bondowoso Dzakiyul Fikri menjelaskan, dari hasil pendalaman perihal penetapan tersangka IBR, kini pihaknya telah menahan seorang dari lembaga swasta.

“Dari hasil kajian, analisa, proses mulai dari anggaran hingga transfer program dana hibah, kami lihat ada peran aktif orang lain,” bebernya.

Menurutnya, niat dan pelaksanaan tindak pidana korupsi itu tidak mungkin dilakukan tanpa ada peran orang lain. Sekitar 59 lembaga itu diakomodir oleh MH.

“Dikumpulkan di wisma wakil bupati waktu itu, lalu disuruh mengajukan proposal,” kata Kajari.

Usai dikumpulkan, mereka diminta membuat proposal dengan format yang sudah terisi angka-angka. Masing-masing jumlahnya hampir sama termasuk pembelanjaan mebeler.

Baca Juga :  Polres Jember Ungkap Komplotan Curanmor, 4 Pelaku Diamankan

“Kemudian diarahkan pada mebeler milik IBR, peran MH ini mengundang, mengkoordinir, menyusun pelaksanaan dana hibah tersebut,” tandasnya. (*/tif)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *