
Bondowoso, Obor Rakyat – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bondowoso kembali menahan satu tersangka lagi dalam kasus dugaan korupsi penyalahgunaan dana hibah Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bondowoso tahun anggaran 2023, yakni oknum ustad inisial MH, ketua lembaga pendidikan swasta di Desa Kecamatan Maesan, Selasa (18/2/2025).
Sekitar pukul 15.45 WIB, pihak Kejari Bondowoso melakukan penahanan terhadap oknum ustad tersebut.
Dia ditahan di Lapas Kelas IIB Bondowoso selama 20 hari kedepan.
Sebelumnya, Kejari Bondowoso sudah menetapkan tersangka eks Wakil Bupati (Wabup) Bondowoso periode 2018-2023 berinisial IBR.
Baca juga: Korupsi Dana Hibah Lembaga Pendidikan, Mantan Wabup Bondowoso Ditahan
Adapun total kerugian negara akibat dugaan penyalahgunaan anggaran hibah tersebut diperkirakan mencapai Rp2,3 miliar.
Kepala Kejari Bondowoso Dzakiyul Fikri menjelaskan, dari hasil pendalaman perihal penetapan tersangka IBR, kini pihaknya telah menahan seorang dari lembaga swasta.
“Dari hasil kajian, analisa, proses mulai dari anggaran hingga transfer program dana hibah, kami lihat ada peran aktif orang lain,” bebernya.
Menurutnya, niat dan pelaksanaan tindak pidana korupsi itu tidak mungkin dilakukan tanpa ada peran orang lain. Sekitar 59 lembaga itu diakomodir oleh MH.
“Dikumpulkan di wisma wakil bupati waktu itu, lalu disuruh mengajukan proposal,” kata Kajari.
Usai dikumpulkan, mereka diminta membuat proposal dengan format yang sudah terisi angka-angka. Masing-masing jumlahnya hampir sama termasuk pembelanjaan mebeler.
“Kemudian diarahkan pada mebeler milik IBR, peran MH ini mengundang, mengkoordinir, menyusun pelaksanaan dana hibah tersebut,” tandasnya. (*/tif)