
Atas Dugaan Tindak Pidana Penipuan dan Penggelapan, serta Penguasaan Lahan Kebun Plasma Kelapa Sawit
Konawe, Obor Rakyat – Viral!, ratusan pemilik lahan sawit di Kecamatan Wonggeduku, Kabupaten Konawe, mendatangi kantor Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara (Sultra), Senin (24/2/2025).
Kedatangan mereka ke kantor Aparat Penegak Hukum (APH) itu, melaporkan inisial GS salah satu anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPRD) Kabupaten Konawe, dari fraksi partai Golkar.
GS dilaporkan atas dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan, serta penguasaan lahan atau kebun plasma kelapa sawit milik warga di Kecamatan Wonggeduku.
Kuasa hukum warga Wonggeduku, Adv. Aspin menyatakan, bahwa terlapor GS yang juga menjabat sebagai Ketua Koperasi PT Surya Jaya Agrindo Perkasa, diduga telah melakukan penipuan dan penggelapan dana plasma sawit milik masyarakat.
Baca juga: Program Akpol Semarang Bisa Jadi Role Model Ketahanan Pangan
Kami ke Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara (Sultra), membawa puluhan warga Wonggeduku yang memberikan kuasa hukum kepada kami atas tindakan yang dilakukan oleh saudara GS terhadap klien kami.
“Iya, kami tim kuasa hukum telah melaporkan kasus ini ke Polda Sultra,”ungkap Aspin dalam keterangan persnya.
Aspin pun menjelaskan, kronologi kejadian bermula sekitar tahun 2010 di Kecamatan Wonggeduku, Kabupaten Konawe. Saat itu, PT. Surya Jaya Agrindo Perkasa mengajak masyarakat setempat untuk mengolah lahan mereka menjadi kebun kelapa sawit.
“Kemudian sebanyak 50 warga pemilik lahan membangun komunikasi dengan perusahaan tersebut. Dalam kesempatan itu pemilik lahan menyepakati secara lisan pembagian hasil, di mana pihak PT. Surya Jaya Agrindo Perkasa memperoleh 80 persen dan pemilik lahan mendapatkan 20 persen,” ungkapnya.
Usai menyepakati hal itu, lanjut Aspin, pada tahun 2011, perusahaan mulai melakukan penanaman kelapa sawit di lahan masyarakat tersebut. Kemudian, pada tahun 2021, PT. Surya Jaya Agrindo Perkasa mulai memanen hasil kelapa sawit tersebut.
Selaku Ketua Koperasi Wonua Mepokoaso GS, memberikan hasil panen kepada masyarakat sebanyak empat kali, yaitu pada tahun 2021 hingga 2022.
Namun, pada tahun 2023 dan hingga kini, tepatnya pada tahun 2024, masyarakat belum menerima pembagian keuntungan dari hasil kebun kelapa sawit tersebut, meskipun lahan yang dikelola oleh perusahaan tetap sangat produktif. Sehingga akibat hal itulah masyarakat kemudian merasa telah ditipu oleh GS dan melaporkan maasalah ini ke Polda Sultra agar dapat diproses lebih lanjut.
“Masalah ini harus diselesaikan secara hukum karena kami melihat sudah ada perbuatan melawan hukum dalam kasus ini,“ tegas Aspin
Di kutip dari berbagai media online, GS yang dikonfirmasi melalui via telepon selulernya menanggapi dengan santai laporan masyarakat.
Kata dia, masyarakat melakukan pelaporan melalui kuasa hukumnya itu sah-sah saja selama mereka dapat membuktikan laporan tersebut.
“Sebagai warga negara yang baik, tentu saya akan taat hukum. Nanti hukum yang akan membuktikan benar tidaknya apa yang dilaporkan tersebut,” pungkas GS. (*/tim)