
Pematangsiantar, Obor Rakyat – Satuan Reserse Narkoba Polres Pematangsiantar berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis ganja dengan total berat bruto 1,4 kilogram, pada Selasa (2/12/2025) sore sekitar pukul 17.40 WIB.
Pengungkapan ini dilakukan di Jalan Pdt. J. Wismar Saragih, Gang Prima, Kelurahan Pondok Sayur, Kecamatan Siantar Martoba, Kota Pematangsiantar.
Seorang pria berinisial RPMLS (38), warga Jalan Bhineka, Kelurahan Naga Pita, Kecamatan Siantar Martoba, ditangkap setelah kedapatan membawa dua paket ganja saat berada di atas sepeda motor Honda Beat BK 3516 WAL.
Berawal dari Informasi Masyarakat
Kapolres Pematangsiantar, AKBP Sah Udur T.M. Sitinjak melalui Kasat Resnarkoba AKP Irwanta Sembiring, menjelaskan penangkapan bermula dari informasi masyarakat mengenai seorang pria yang diduga menyimpan ganja di lokasi tersebut.
Menerima laporan itu, Tim Opsnal Sat Resnarkoba langsung melakukan penyelidikan dan mendapati RPMLS dengan gerak-gerik mencurigakan. Saat digeledah, dua paket ganja ditemukan di saku celana bagian kiri tersangka.
Pengembangan ke Rumah Tersangka
Setelah diinterogasi, RPMLS mengaku masih menyimpan ganja lainnya di rumahnya di Jalan Bhineka, Kelurahan Nagapita. Tim kemudian bergerak melakukan pengembangan.
Didampingi ketua RT setempat, polisi menggeledah rumah tersangka dan menemukan sejumlah paket ganja yang disembunyikan di dalam kulkas serta area dapur. Barang bukti yang ditemukan antara lain:
- 1 plastik biru berisi 2 paket ganja
- 1 plastik merah berisi 53 paket ganja dan daun kering
- 1 plastik putih berisi 25 paket ganja
- 1 plastik merah berisi daun ganja kering
- 1 plastik hitam berisi ganja kering
- 1 unit HP Infinix warna hijau
Total keseluruhan barang bukti mencapai 1,4 kilogram ganja.
Barang Didapat dari Seorang Pria Misterius
RPMLS mengaku memperoleh ganja tersebut dari seorang pria yang tidak dikenalnya di dalam lingkungan Universitas Simalungun (USI). Saat ini polisi masih menelusuri pemasok tersebut.
Tersangka beserta seluruh barang bukti kemudian dibawa ke Sat Resnarkoba Polres Pematangsiantar untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Proses Hukum Berlanjut
“RPMLS sudah ditahan dan diproses sesuai Pasal 114 Ayat (2) Subs Pasal 111 Ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkas AKP Irwanta Sembiring. (*)
Penulis : S Hadi Purba
Editor : Redaksi