
Bondowoso, Obor Rakyat – Surat Izin Mengemudi (SIM), adalah bukti registrasi dan identifikasi yang diberikan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) kepada seseorang yang telah memenuhi persyaratan administrasi, yakni sehat jasmani, rohani, dan memahami peraturan berlalu lintas serta terampil mengemudikan kendaraan bermotor.
Untuk membuat SIM baru ataupun perpanjangan masa berlaku, di Satlantas Polres Bondowoso sangatlah mudah.
Anda dapat datang langsung ke Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) Satlantas polres Bondowoso, Jalan A. Yani Bondowoso.
Anda akan dilayani sangat ramah oleh petugas Satlantas Polres Bondowoso, mulai dari uji praktek hingga penerbitan SIM baru. (*red)
Baca juga: Bupati dan Wabup, Menyapa Masyarakat Untuk Menuju Bondowoso Berkah