
Jakarta, Obor Rakyat – Menjelang perayaan Hari Raya Idul Fitri 1446 H yang jatuh pada 31 Maret 2025, Dewan Pers mengeluarkan surat edaran kepada berbagai pihak, termasuk institusi negara, perusahaan, dan organisasi media, agar tidak melayani permintaan Tunjangan Hari Raya (THR), barang, atau sumbangan dalam bentuk apa pun dari individu atau kelompok yang mengatasnamakan wartawan, organisasi pers, maupun perusahaan media.
Dalam surat edaran bernomor 183/DP/K/III/2025 yang ditandatangani oleh Ketua Dewan Pers, Dr. Ninik Rahayu, S.H., M.S., imbauan ini bertujuan untuk mencegah praktik penipuan serta penyalahgunaan profesi wartawan oleh oknum yang mengaku sebagai jurnalis atau bagian dari organisasi media. Selain itu, langkah ini juga merupakan bagian dari upaya Dewan Pers dalam menegakkan etika profesi jurnalistik serta menjaga integritas dan independensi pers di Indonesia.
Dengan demikian, diharapkan tidak ada praktik penipuan serta penyalahgunaan profesi wartawan oleh oknum yang mengaku sebagai jurnalis atau bagian dari organisasi media.
“Sikap Dewan Pers ini dilandasi sikap moral dan etika profesi dalam menjaga kepercayaan publik dan menegakan integritas serta menjunjung tinggi nilai-nilai profesionalisme kewartawanan,” ujar Ninik Rahayu tertulis dalam surat edaran tersebut.
Baca juga: Ahok Penuhi Panggilan Kejagung, Sebagai Saksi Kasus Korupsi Pertamina
Ia menjelaskan, Dewan Pers tidak bisa mentolerir adanya praktik buruk di mana wartawan, perusahaan pers, atau organisasi wartawan yang semakin banyak bermunculan pada saat ini meminta-minta sumbangan, bingkisan ataupun THR.
Dewan Pers menegaskan, bahwa pemberian THR kepada wartawan adalah kewajiban perusahaan pers kepada pegawainya.
“Bila ada oknum wartawan yang mengaku dari media atau sebuah organisasi wartawan dan meminta THR, pihak yang dimintai wajib menolaknya,” jelasnya.
Ia juga meminta, apabila oknum meminta dengan cara memaksa, memeras, dan/atau bahkan mengancam, maka pihak yang diminta dengan ancaman bisa mencatat identitas atau nomor telepon atau alamat mereka dan melaporkannya ke kantor polisi terdekat. Selain itu, Bapak/lbu bisa melaporkannya kepada Dewan Pers.
“Masyarakat juga dapat mengadukan kasus semacam ini langsung kepada Dewan Pers melalui narahubung pengaduan di nomor 0811-8888-0528,” tegasnya.
Dalam surat edaran ini, Dewan Pers juga menegaskan, bahwa seluruh organisasi pers dan perusahaan media yang telah menjadi konstituen resmi Dewan Pers dilarang melakukan praktik semacam itu.
Konstituen Dewan Pers meliputi:
• Persatuan Wartawan Indonesia (PWI)
• Aliansi Jurnalis Independen (AJI)
• Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI)
• Perusahaan Radio Siaran Swasta Nasional Indonesia (PRSSNI)
• Asosiasi Televisi Lokal Indonesia (ATVLI)
• Asosiasi Televisi Swasta Indonesia (ATVSI)
• Serikat Perusahaan Pers (SPS)
• Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI)
• Serikat Media Siber Indonesia (SMSI)
• Pewarta Foto Indonesia (PFI)
• Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI)
“Dewan Pers sekali lagi mengimbau kepada semua pihak untuk tidak melayani permintaan THR, bingkisan, atau sumbangan terkait Hari Raya ldulFitri 1446 H dari pihak-pihak yang mengaku sebagai konstituen Dewan Pers. Hal yang sama Dewan Pers tidak mengijinkan Konstiuen Dewan Pers untuk melakukan hal yang sama,” pungkas Ninik Rahayu. (wh)