Papan Nama Outlet Apple Second Stuff, Diduga Tabrak Aturan Perda Garis Sepadan Jalan

Toko Outlet Apple Second Stuff cabang Manukan, Surabaya

Pengamat Hukum: Satpol PP Harus Turun

Surabaya, Obor Rakyat – Papan nama atau Neon Box milik Outlet Apple Second Stuff cabang Manukan, menjadi sorotan. Pasalnya, berdiri diatas Garis Sepadan Jalan (GSJ). Hal itu mendapat tanggapan dari pengamat hukum serta pengacara Dany Tri Handianto, SH.

Dari pantauan Obor Rakyat, tampak Neon Book berukuran kurang lebih 2 meteran itu, terpasang di depan samping toko yang menghadap Timur, dengan jalur selatan dan ke utara.

Sumber sekitar toko yang tidak mau disertakan namanya, mengatakan papan nama tersebut, telah berdiri selama kurang lebih satu tahunan.

“Lamanya bangunan itu berdiri kurang tahu tepatnya. Kemunginkinan belum satu tahun,” kata sumber yang mewanti wanti agar namannya tidak dicatut dalam media ini, Selasa (10/10/2023).

Baca juga: Customer Apple Second Stuff Manukan Kecewa, Service Satu Bulan Tak Kunjung Kelar

Sementara, Dantri sapaan lekatnya mengatakan, merujuk dari ketentuan peraturan Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya. Perwali nomer 21 tahun 2018, tentang penyelenggaraan Reklame.

“Jadi gini, kita mengacu pada Perda, yang mana setiap perumahan atau bangunan apapun sudah ketentuan tata ruang Kota Surabaya. Namun pengembangannya setelah ditempati itu mengalami perubahan, semisal perluas yang lebih dari garis Sempadan Bangunan,” ujar melalui sambungan telponnya.

Lanjut kata Advokad yang tergabung dalam Pelita Keadilan itu, pada ketentuan bab GBS bait (b) dijelaskan selama tidak memakan bahu jalan maka tidak ada pelanggaran kepada pemiliknya.

“Di dalam perwali Pasal 4 (1) telah tertuang setiap orang, baik pribadi atau badan yang akan menyelenggarakan reklame wajib memperoleh izin dulu,” ungkap Advokad yang saat ini menangani perkara dugaan Korupsi Pejabat, hingga ke Gedung KPK Jakarta.

Menurutnya, Reklame tersebut sudah memakan bahu jalan, dan perijinannya wajib dipertanyakan, dan terpenting apabila tidak perijinan belum terpenuhi, pihak penertiban Perda wajib tau.

“Iya, tanyakan dulu terkait perizinan, dari foto itu saya amati sudah memakan bahu jalan. Satpol PP selaku penegak Perda wajib turun,” imbuhnya.

Sementara guna keseimbangan pemberitaan, wartawan menghubungi nomor ponsel Owner Apple Second Stuff, yang diketahui bernama Wildan. Namun hingga berita ini ditayangkan pihaknya belum ada respon, meskipun ponselnya berdering menandakan bahwa panggilan telah masuk. (nul)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *