Sidak di Pasar, Mentan Amran Temukan Kecurangan Kemasan Minyak Goreng Minyakita

Jakarta, Obor Rakyat – Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman menemukan dugaan kecurangan dalam pengemasan minyak goreng MinyaKita saat melakukan inspeksi mendadak (sidak) di Pasar Tambahrejo, Surabaya, Jawa Timur, Jumat (14/3/2025), lalu.
Mentri Pertanian RI (Mentan) Andi Amran Sulaiman saat mengecek takaran minyak goreng merk Minyakita (Fot Ist).

Brigjen Pol Djoko Prihadi : Ada 7 Perusahaan yang terlibat kasus ini

Jakarta, Obor Rakyat – Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman menemukan dugaan kecurangan dalam pengemasan minyak goreng MinyaKita saat melakukan inspeksi mendadak (sidak) di Pasar Tambahrejo, Surabaya, Jawa Timur, Jumat (14/3/2025), lalu.

“Kami temukan takaran minyak dikurangi, ada yang hanya 700 ml. Ini merugikan masyarakat,” ujar Mentan dikutip dari Antara.

Tujuh perusahaan yang diduga terlibat dalam pengemasan minyak goreng dengan volume kurang dari 1 liter di antaranya CV Briva Jaya Mandiri (Ponorogo), CV Bintang Nanggala, KP Nusantara (Kudus), CV Aneka Sawit Sukses Sejahtera (Surabaya), CV Mega Setia (Gresik), dan PT Mahesi Agri Karya (Surabaya).

Amran pun menegaskan, pihaknya akan bekerja sama dengan Satgas Pangan untuk menindak tegas perusahaan yang terbukti melanggar.

Baca juga: Polri Akan Tegas Tindak Premanisme Berkedok Ormas yang Ganggu Investasi

“Kami harap ada sanksi berat untuk perusahaan nakal ini. Jangan sampai ada lagi yang menipu rakyat. Kami serahkan penegakan hukumnya ke Satgas Pangan,” kata dia.

Baca Juga :  19 Pejabat Eselon II Pemkab Probolinggo Dimutasi

Wakil Menteri Pertanian (Wamentan) Sudaryono yang turut hadir dalam sidak menambahkan, bahwa sejauh ini tim masih fokus pada volume kemasan, tetapi kualitas minyak goreng juga perlu mendapat perhatian lebih lanjut.

“Kita belum cek kualitasnya. Jangan-jangan lebih banyak lagi pelanggaran,” ujar Sudaryono.

Sebelumnya, Mentan melakukan sidak di Jakarta dan Solo. Di dua tempat tersebut, ditemukan tiga perusahaan di Jakarta dan dua perusahaan di Solo yang melakukan pengurangan volume minyak goreng dalam kemasan. Sesuai ketetapan pemerintah, harga eceran tertinggi (HET) MinyaKita ditetapkan Rp15.700 per liter. Namun, berdasarkan temuan di lapangan, beberapa produsen mengurangi isi tanpa menyesuaikan harga, sehingga berpotensi merugikan konsumen.

Satgas Pangan Mabes Polri pun turun tangan untuk menindaklanjuti kasus ini. Brigjen Pol Djoko Prihadi memastikan bahwa investigasi terhadap perusahaan-perusahaan yang terlibat terus berjalan.

Baca Juga :  Polresta Banyuwangi Gelar Santunan Anak Yatim Piatu dan Doa Bersama

“Kami temukan 7 perusahaan di sini, dan sudah ada 10 tersangka di seluruh Indonesia. Kami akan usut sampai tuntas,” tegas Djoko Prihadi.

Pemerintah meminta masyarakat untuk tetap waspada dalam membeli minyak goreng kemasan dan segera melaporkan apabila menemukan indikasi kecurangan serupa di daerahnya. (wh)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *