Setelah MinyaKita, Kini Terjadi Pada Beras Premium Isinya ‘Disunat’, Dirjen PKTN : Pihak Bareskrim Polri Tengah Menyelidiki

Jakarta, Obor Rakyat - Masyarakat kini dihebohkan dengan bahan pangan yang dijual tak sesuai takaran. Setelah minyak goreng MinyaKita, kini giliran beras kemasan 5 kilogram yang disunat isinya menjadi tidak sesuai menjadi 4 kilogram.
beras premium (Fot Ist).

Jakarta, Obor Rakyat – Masyarakat kini dihebohkan dengan bahan pangan yang dijual tak sesuai takaran. Setelah minyak goreng MinyaKita, kini giliran beras kemasan 5 kilogram yang disunat isinya menjadi tidak sesuai menjadi 4 kilogram.

Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN), Moga Simatupang mengatakan, Kementerian Perdagangan (Kemendag) telah mengetahui praktik curang tersebut. Kekinian, pihak Bareskrim Polri tengah menyelidiki kasus kecurangan tersebut.

“Sudah, kita sudah dengar. Itu sedang diproses sama Bareskrim Polri,” ujar Moga seusai penindakan SPBU nakal di Bogor, Rabu (19/3/2025).

Moga menyebut, praktik kecurangan ini telah melanggar Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Dalam beleid itu, pelaku usaha wajib menyediakan barang dan jasa yang sesuai ukuran, takaran, serta timbangan.

Baca juga: Tak Diberi THR, Dua Oknum Diduga LSM Tusuk Satpam SMKN 9 Tangerang

Menurutnya, pada UU tersebut mengatur tentang kewajiban pelaku usaha dalam menyediakan barang dan jasa yang sesuai dengan ukuran, takaran, timbangan, dan jumlah yang sebenarnya.

Baca Juga :  Kadiv Humas Polri Irjen Sandi Nugroho Ingatkan Bonus Demografi dan Tantangan Masa Depan di Hadapan Siswa SMA Labschool

“Jika tidak sesuai dengan ukuran, takaran, timbangan dan jumlah menurut ukuran hitungan yang sebenarnya kan ada sanksinya di situ,” tandasnya.

Sekadar informasi, soal beras yang tak sesuai takaran beredar dari video di Youtube Short. Dalam video yang viral itu, kemasan yang tertulis yaitu 5 kg, namun ketika ditimbang berat beras hanya 4 kg. Akan tetapi, beras dari video yang viral tersebut bukan beras program stabilisasi pasokan dan harga pangan (SPHP), melainkan beras premium. (ac)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *