
Surabaya, Obor Rakyat – Sebelumnya diberitakan, Kanit Reskrim, Polsek Wonokromo telah bebaskan terduga kasus kepemilikan pil Koplo, dengan alasan beli secara online, kini IPDA Mochamad Zahari mengklarifikasi atas statement yang terlontar.
Menurutnya Keterangan awal yang disampaikan kepada Obor Rakyat itu, secara spontanitas dan ia belum mempelajari secara detail atas kasus yang ditangani.
Selain itu ,ia mengatakan bahwa terjadi Miss komunikasi pemahaman bahasa chat itu.
“Bukan dipulangkan dengan alasan beli online, melainkan tidak cukup bukti. Karena hukum penetapan tersangka wajib memenuhi unsur pasal. Lha wong sampean ujug-ujug konfirmasi, kasus yang mana, soalnya bukan itu saja. Ini miss, tidak sesuai yang dibicarakan melalui chat tadi,” ungkap melalui sambungan telponnya, Sabtu (5/4/3025).
Lanjut kata Zahari, dua pemuda asal Tandes yang saat itu memang diamankan di Sektor Wonokromo. Namun ia menyebut kedua terduga hanya dimintai keterangan sebagai saksi, dan pihaknya mengutip keterangan saksi, bahwa Pil Koplo itu didapat dari via online.
“Keterangan saksi, beli secara online. Kalau pemakai? Memang iya, itu dikuatkan hasil test urine, namun sesuai aturan pemakai kan di rehab,” jelasnya.
Bukan kurir, sambung Zahari, maksud dari chat yang disampaikan awal, itu mencari keberadaan kurir yang saat ini dalam pengembangan, ia pun menampik hal, bahwa kurir tidak bisa dilanjutkan perkaranya.
“Kalau memenuhi, dan kuat alat bukti, ya lanjut perkaranya. Maksud chat kami itu, yang kurir bukan dua yang kita amankan, tapi pengembangan,” katanya.
Ia pun mengklarifikasi bahwa statment untuk menyuruh Wartawan Obor Rakyat menaikan berita dengan sesuka hati itu, bukan hal tantangan, melainkan bertujuan sebagai bentuk transparasi serta kebebasan dalam penyampaian pemberitaan.
“Monggo, terserah sampean buat berita apa, itu tujuannya kebebasan pers, kan gak boleh diintervensi, bebas kan, namun tetap berita yang akurat. Nanti dilarang malah rame,” imbuhnya.
Zahari menegaskan, bahwa tudingan akan dugaan sumber yang dihimpun bahwa ada nominal uang pembebasan, itu tidak benar, dan ia pun bersedia untuk menerima punisment apa saja, bilamana dugaan itu terbukti.
“Saya bisa dipegang statment saya bahwa saya tidak ada terima uang sepeserpun, berani apa saja. Tanyakan kedua orang itu secara langsung, kapan, dimana, siapa yang terima, Monggo,” pungkas Zahari dengan sedikit nada geram itu.
Perlu diketahui, diberitakan sebelumnya, Kamis 27 Maret 2025, sekitar pukul 23.00 WIB, beberapa anggota Opsnal Polsek Wonokromo melakukan penangkapan dua remaja yang diduga kepemilikan pil koplo.
Kedua terduga, diamankan di TKP Jalan Tandes Surabaya, tepatnya di Warung Kopi (Warkop) gang lebar dekat SDN Tandes Lor, Kelurahan Tandes, Surabaya.
Sumber yang dihimpun Obor Rakyat, kedua terduga diamankan saat akan mengambil barang terlarang tersebut disuatu tempat, atau istilah sistem ranjauan.
Pil Koplo katagori UU no 36 tahun 2009 tentang Narkotika itu, disebut sumber, didapat dari kedua teman terduga yang pulang dari rantau di Jakarta.
Tak hanya itu, sumber yang tak jauh dari tempat tinggal kedua terduga, menyebut dugaan ada aliran dana dalam pengurusan pembebasan kasus yang terkatagori Program Asta Cita RI1 tersebut.
Sementara, statment awal saat di konfirmasi, IPDA M Zahari membenarkan penangkapan itu, namun ia belum memahami apa yang dikonfirmasi sehingga menyebut bahwa dua dipulangkan lantaran membeli Pil Koplo secara online.
Selain Keterangan itu, ia menyebut kedua dipulangkan lantaran hanya berperan sebagai kurir saja, sehingga pihaknya pun, tidak melanjutkan perkara yang bersangkutan. (nul)