
Zahari: Tidak Kuat Alat Bukti
Surabaya, Obor Rakyat – Keluarga terduga kasus pil Koplo yang diamankan oleh Unit Reskrim Polsek Wonokromo, Polrestabes Surabaya, menyebut tudingan adanya nominal uang dalam perkara itu, tidak lha benar, hal itu dikatakan oleh Ibu kandung sebut saja Miyah (bukan nama asli) saat dimintai keterangan oleh Obor Rakyat, Senin (7/4/2025).
“Itu tidak benar pak, anak saya memang diamankan di Polsek Wonokromo, tapi tidak terbukti lalu dipulangkan hari itu juga. Jam 3 subuhan baru pulang,” ungkap Miyah didampingi Kakak kandungnya yang saat itu datang dari Pasuruan.
Lanjut Miyah, saat itu dirinya kaget setelah dikabari oleh Kakak Iparnya bahwa ada pemberitaan di Jejaring Sosial akan pungutan puluhan juta yang mengalir guna pembebasan tersebut.
“Lewat Tik-Tok katanya, dan langsung saya datangi Polsek nya pak, kwatir ada apa-apa. Wong gak ada uang pak, terus darimana puluhan juta itu. Gak ada pak, sumpah sepeserpun tidak,” ungkap sembari sesenggukan menahan air matanya.
Baca juga: Dikabarkan Terduga Bebas Lantaran Beli Pil Koplo Online, Kanitreskrim Wonokromo: Unsur Tak Terpenuhi
Kepulangan inisial LA, lanjut Siti dikatakan ongkos Ojek Online tersebut malah dibayari oleh Polisi, ia pun mengucap syukur kepada Tuhan YME dan berterima kasih kepada Polisi yang menurutnya Objektif dalam penanganan.
“Wong dompet anak saya isi 10 ribu tok. Alhmdulillah yaAllah, pengeran adil mas, anakku disuru konco e dan gak ngerti isi opo seng diambil iku,” ujar sembari berharap agar teman yang menyuruh mengambil bungkusan berisi Pil dobel L itu segera ditangkap.
“Matur nuwon pak Polisi. Seng gak salah ya gak di tahan, jadi benar-benar adil,” pungkasnya.
Sementara, Kanitreskrim Polsek Wonokromo, Polrestabes Surabaya, IPDA Mochamad Zahari mengatakan, inisial AG warga Tandes, Surabaya itu, memang diamankan, namun setelah proses penyidikan terduga tidak memiliki unsur yang kuat, sehingga statusnya tidak dinaikkan.
“Jadi gini mas, LA ini disuruh seseorang, yang tak lain temannya sendiri untuk mengambil. Dia tidak tau, bahwa yang diambilnya itu merupakan pil Koplo,” kata Polisi kelahiran Jambi saat ditemui diruang kerjanya.
Lanjut Zahari, merasa benar, LA tidak tau menahu, lantas melalui petugas bagian penyidik melaporkannya. Ia pun menyebut bahwa penetapkan seseorang menjadi tersangka, itu melalui beberapa tahapan dan wajib kuat alat bukti.
“Alat bukti memang ada, pil Koplo ya, tapi hasil introgasi penyidik kami, menyampaikan tidak kuat alat bukti. Satu LA ini tidak tau yang diambil bungkusan itu Pil Koplo, dua bukti chat tidak menyebut kemufakatan dan tiga saat itu LA di Warung dan saat temannya menyuruh ada saksi bahwa tidak menyebut pil koplo lho, hanya bilang tolong ambilno bungkusan,” tegas Polisi yang lama berdinas di Pasuruan itu.
Disinggung, keberadaan teman yang menyuruh LA, Zahari mengatakan, nama terduga telah dikantonginya dan ia menyebut untuk keberadaan Unit Reskrim masih proses pencarian.
“Inisial ZAM yang saat ini kabur. Team Opsnal upaya pencarian, nomer HP pun mati, tapi tetap kita dalami keberadaan ZAM,” pungkasnya.
Untuk diketahui, diberitakan sebelumnya, Kamis 27 Maret 2025, sekitar pukul 23.00 WIB, beberapa anggota Opsnal Polsek Wonokromo melakukan penangkapan remaja berinisial LA yang diduga kepemilikan pil koplo.
Ia diamankan di TKP Jalan Tandes Surabaya, tepatnya di Warung Kopi (Warkop) gang lebar dekat SDN Tandes Lor, Kelurahan Tandes, Surabaya.
Sumber yang dihimpun Obor Rakyat, inisial LA terduga diamankan saat akan mengambil barang terlarang tersebut disuatu tempat, atau istilah sistem ranjauan.
Pil Koplo itu, disebut sumber yang kebetulan bertempat tinggal tak jauh dari rumah LA itu, didapat dari kedua teman terduga yang pulang dari rantau di Jakarta. (nul)