
Bondowoso, Obor Rakyat – Fenomena penjarahan lahan perkebunan milik warga di Kabupaten Bondowoso, awalnya terjadi di Desa Gentong, Kecamatan Tamankrocok. Namun, akhir-akhir ini terjadi di Desa Leprak, Kecamatan Klabang.
Terkuaknya kasus ini, puluhan warga Dusun Menuran, Desa Leprak mengajukan sertifikat hak milik tanah perkebunan melalui Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), ternyata masuk ke zona kuning.
Informasinya, tanah tersebut menjadi milik Dinas Lingkungan Hidup DLH Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur untuk mengganti lahan Perhutani di Ponorogo yang dijadikan pembangunan Pusat Pengelolaan Sampah dan Limbah B3 (PPSLB3).
Untuk itu, warga Dusun Menuran yang menjadi korban penjarahan meminta kepada aparat penegak hukum (APH) dimintai turun tangan untuk melakukan penyelidikan kasus ini.
Baca juga: Merasa Lahan Perkebunannya di Jarah, Sejumlah Warga Desa Leprak Bondowoso Akan Melaporkan ke APH
“Kami meminta kepada APH untuk melakukan penyelidikan, terutama terhadap tim pengukuran,” pintanya, Senin (21/4/2025).
Ketika ditanya, siapa saja di dalam tim pengukuran tersebut?
“Ada perangkat desa dan tokoh masyarakat,” kata warga singkatnya.
Hasil data yang dihimpun dari berbagai sumber menyebutkan, perangkat desa dan tokoh masyarakat yang tergabung dalam tim ukur di Dusun Menuran, diantaranya mantan Kepala Desa (Kades) Leprak, Alm. Adim, Yusno atau Yusril selaku Sekretaris Desa (Sekdes) Leprak, Abdul Halim, dan Kepala Dusun Menuran. Sedangkan dari tokoh masyarakat, Pak Hilal, Warno, dan Pak Lin.
Saat dikonfirmasi, Yusril mengungkapkan, bahwa pihaknya tidak terlibat dalam kasus tersebut.
“Kasus itu, tahun 2014, saya menjadi perangkat desa tahun 2017. Jadi saya tidak tahu apa-apa,” jelas Yusril.
Di tempat terpisah, sumber menyebutkan, bahwa apa yang dijelaskan Yusril itu carpak (bohong).
“Penjelasan Yusril itu (carpak-red), dia menjadi perangkat desa tahun 2012,” ringkasnya. (tif)