
Fikser: Ada Sanksi Bila Tak Kantongi Izin
Surabaya, Obor Rakyat – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya, melalui tim gabungan Polrestabes Surabaya, BNN, TNI, serta Satpol PP, tak main-main dalam penyisiran Rumah Hiburan Malam (RHU) yang tak kantongi izin.
Terbukti, Minggu dini hari (5 11/2023), amankan serta segel RHU yang tak kantongi perizinan.
Salah satu yang terjaring dalam razia tersebut, adalah Chug Cafe yang terletak di jalan Lidah Wetan, Kecamatan Lakarsantri, Surabaya, kedapatan tak bisa menunjukkan perizinan atau katagori (perizinan beresiko) tersebut.
Kasatpol PP Kota Surabaya, M Fikser menjelaskan, pihaknya menggelar razia di dua tempat yang berbeda. Pertama di Paradise Club jalan Embong Malang, dan Chug Bar Wiyung di Jalan Lidah Wetan.
Baca juga: Dikabarkan, Diskotik Phoenix Surabaya Memakan Korban
“Hasilnya, perizinan Paradise Club, lengkap sementara Chug Bar Wiyung sama sekali tidak punya izin operasional,” ujarnya.
Menurut Fikser, pihaknya tetap konsisten dalam program Pemkot guna ciptakan Surabaya bebas Prostitusi, perjudian serta miras tak berzin.
“Kita tetap konsisten, sampai program ini. Entah sampai kapan belum tahu, terpenting kita lakukan atensi pak Walikota,” katanya.
Ia pun mengungkapkan, akan melakukan penyegelan, namun bukan serta merta dalam giat itu.
Menurutnya ada beberapa proses untuk tindakannya, yakni cek dulu perizinannya yang meliputi ketentuan Peraturan Pemerintah tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (PP 5/2021).
“Beda halnya dengan sistem OSS 1.1 yang tidak mendasarkan perizinan pada risiko dan skala kegiatan usaha, sistem OSS RBA ini, nantinya akan menilai permohonan izin usaha Klub Malam atau Diskotik pada tingkatan risiko dan besaran skala kegiatan usaha,” terang Kasatpol PP Kota Surabaya itu.
Disinggung panisme terkait cafe tak berizin. Bikser menyebutkan, ada sanksi administrasi nantinya.
“Ada Sanksi administrasi, mereka kita perintahkan untuk tutup sampai mengurus izin operasionalnya,” tuturnya.
Seraya menambahkan, hasil dari Razia gabungan itu akan dikoordinasikan dengan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemkot Surabaya.
“Nantinya setelah berkoordinasi dengan OPD terkait baru Satpol PP Kota Surabaya melakukan penyegelan,” tandasnya.
Perlu diketahui, Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi, meminta jajarannya gencarkan razia miras tak berizin, perjudian dan prostitusi.
Eri juga menekankan pada jajarannya agar memastikan di bumi Kota Pahlawan terjaga aman dan nyaman dalam kondisi apapun.
Selain itu, orang nomor satu di Kota Surabaya ini juga menegaskan, bahwa Surabaya adalah kota yang taat terhadap hukum. Karenanya, ia meminta jajarannya apabila melihat kegiatan apapun yang melanggar hukum, agar jangan pernah membiarkan dan segera laporkan. (nul)