22 Kilo Sabu Asal Iran, Berhasil Digagalkan Ditresnarkoba Polda Jatim

Surabaya, Obor Rakyat - Polda Jatim, melalui Direktorat Reserse Narkoba, berhasil bongkar peredaran sabu internasional, tak tanggung-tanggung 22 Kilo sabu diamankan tak hanya itu dua tersangka turut ditahan.
Kanit III Subdit II Ditresnarkoba Polda Jatim, Kompol Kurnia Dewi Lestari saat diwawancarai oleh sejumlah wartawan.

Kompol Dewi: Jaringan Internasional

Surabaya, Obor Rakyat – Polda Jatim, melalui Direktorat Reserse Narkoba, berhasil bongkar peredaran sabu internasional, tak tanggung-tanggung 22 Kilo sabu diamankan tak hanya itu dua tersangka turut ditahan.

Penangkapan itu, bermula dari adanya laporan masyarakat, akan peredaran gelap sabu yang berasal dari luar Negeri tersebut.

Melalui Kanit III Subdit II Ditresnarkoba Polda Jatim, Kompol Kurnia Dewi Lestari, mengatakan, dari laporan itu team bergerak cepat melakukan pengintaian dan penyelidikan, lantas kedua pelaku dibekuk saat melakukan pengiriman barang haram tersebut.

“Alhmdulillah, kami Ditresnarkoba Polda Jatim, pada Minggu 20 April kemarin, berhasil amankan dua orang yang diduga jaringan narkoba Internasional asal Timur Tengah, tepatnya dari Iran” ungkap saat doorstop didepan Ditresnarkoba, Kamis (24/4/2025).

Baca juga: Main Slot Fafa, Pria Asal Omben Madura Diamankan Unit Reskrim Krembangan

TKP Pelabuhan Semayang, Lanjut Dewi, tepatnya diKelurahan Prapatan, Kecamatan Balikpapan, Kalimantan Timur keduanya ditangkap oleh petugas, ia pun membeberkan modus operandi yang terbilang licin itu.

Baca Juga :  Melalui Sosialisasi, KBKPH Panarukan Beserta Segenap KRPH Tutup Lahan Garapan Liar

“Pelaku terbilang licin, lantaran beberapa hari saat dilakukan pengintaian selalu, lolos. Modusnya sabu itu disembunyikan di dalam kotak tupperware. Kami mendapati total 22 kotak tupperware yang berisi sabu dengan berat kotor mencapai 22.000 gram atau 22 kilogram,” urainya.

Sambung Dewi, sebelumnya total 22 Kilo, polisi terlebih dulu amankan 9 kotak tupperware berisi sabu seberat 9.000 gram, 13 kotak tupperware berisi sabu seberat 13.000 gram, 1 tas ransel warna hitam, 1 kotak kardus coklat dan 2 buah, tak berhenti disitu polisi terus mengembangkan jaringan atasnya.

“Awal 13 gram, lalu kita kembangkan dan akhirnya, Alhmdulillah menjadi 22 Kilo, di jaringan serta modusnya sama, yakni internasional dari negara luar,” tegasnya.

Dikatakan, pengungkapan ini merupakan hasil kerja keras tim, serta komitment Polda Jatim dalam pemberantasan Narkotika berjenis sabu itu, ia pun berjanji akan terus kembangkan hingga aktor utama dapat diungkap.

“Ini adalah bentuk komitmen kami dalam memberantas jaringan narkoba internasional. Penyelidikan akan terus dikembangkan untuk mengungkap aktor lainnya di jaringan ini, mohon do’a ya kawan-kawan Pers,” pungkas Kompol Kurnia.

Baca Juga :  Laporan Masuk, Jajaran Polsek Pakal Polrestabes Surabaya Tak Tinggal Diam 

Adapun nama kedua pelaku, yakni berinisial berinisial R.E.P (38), warga Kota Batu dan W.R (35), warga Surabaya, keduanya akan disangkakan pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang ancaman hukumannya maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup. (nul)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *