
Bondowoso, Obor Rakyat – Inisiatif warga di Dusun Karang Anum, RT 03 RW 01, Desa Mrawan Tapen, Kecamatan Tapen, Kabupaten Bondowoso untuk pemilihan ketua RT sangat meriah dan unik. Dimana metode pemilihan dilaksanakan layaknya Pemilihan Umum (Pemilu).
Mengapa demikian, meski pemilihan ini diatur dalam Peraturan Bupati (Perbup), namun, tak banyak pemilihan RT dilakukan seperti pesta demokrasi pada umumnya.
Hasil pantauan Obor Rakyat, pihak panitia pemilihan melakukan urutan sesuai dengan urutan penyelenggaraan pemilu dimana ada daftar pemilih tetap (DPT) yang berjumlah 43. Mereka yang mempunyai hak suara diberikan undangan yang terdiri dari semua warga RT 03 RW 01 yang telah memasuki usia 17 tahun.
Menurut Pejabat (Pj) Kepala Desa Marawan Tapen, Kusmiati, pemilihan diawali dengan pembentukan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS). Setelah terbentuk, kemudian dilakukan penjaringan para calon Ketua RT.
“Dibuka pendaftaran seperti pesta demokrasi Pilkada. Ada dua yang daftar, bukan incumbent. Karena incumbent meninggal dunia,” ujarnya, Jumat (16/5/2025).
Di tengah proses pemuktahiran data pemilih, para calon juga melakukan kampanye ke warga.
“Kalau kampanyenya ya para calon sendiri ke warga,” terangnya.
Setelah kampanye sekitar 7 hari, lanjut Pj Kepala Desa (Kades), kemudian dilakukan pencoblosan di TPS, lengkap dengan surat suara, alat untuk mencoblos, serta C1 Plano buatan warga.
“Memang pemilihan RT ini hal sepele. Namun, kami ingin mengajak masyarakat mengedepankan demokrasi dalam menentukan pemimpin,” kata Kusmiati.
Sementara itu, Sekretaris Kecamatan(Sekcam) Tapen, Eko Nurhidayat, menjelaskan sebenarnya pemilihan Ketua RT ini diatur dalam Perbup nomer 13 tahun 2014 tentang pembentukan lembaga kemasyarakatan desa.
Karena itulah, sebenarnya selayaknya pemilihan ketua RT dilakukan sepeti ini.
“Hal semacam ini hal biasa. Karena ini sudah sesua Perbup,” katanya sambil mengimbuhkan, untuk masa tugas Ketua RT itu adalah selama 5 tahun. (tif)