
Bondowoso, Obor Rakyat – Setiadarma, warga Jl RE Martadinata , Kelurahan Dabasah, Kecamatan Bondowoso, Kabupaten Bondowoso akhirnya melaporkan mantan pengacaranya, AG (inisial, red) asal Kertopaten , Kelurahan Simolawang, Kota Surabaya ke Polres Bondowoso Polda Jatim.
Langkah ini diambil setelah Setiadarma merasa tertipu oleh janji-janji sang pengacara terkait penanganan kasus hukum yang ia percayakan kepadanya.
Setiadarma awalnya menggunakan jasa AG pada 2022 untuk menyelesaikan perkara tanah dan bangunan di Jember.
“Awalnya saya tidak mau perdata, tapi dia membujuk ayah saya dengan meyakinkan bahwa perkara ini akan tuntas karena dokumennya lengkap,” ujar Setiadarma dalam keterangannya, Minggu (25/5/2025).
AG disebut meminta uang hingga ratusan juta rupiah dengan dalih untuk biaya pengurusan perkara melalui Peninjauan Kembali (PK) di tingkat Pengadilan, dan Mahkamah Agung (MA).
Total uang yang telah diserahkan Setiadarma kepada AG baik langsung maupun melalui transfer mencapai Rp250 juta.
Kasus Tidak Tuntas, Uang Tidak Kembali
Setiadarma menyatakan, bahwa meskipun telah mengeluarkan dana besar, kasusnya tidak terselesaikan. keputusan tersebut ditolak.
“Padahal dokumen saya sudah lengkap. Ini bukan kasus abu-abu, tapi tetap saja perkara saya tidak selesai,” ungkap Setiadarma.
Situasi semakin pelik ketika AG mulai sulit dihubungi dan kerap menghilang. Setiadarma merasa kecewa karena ia tidak mendapatkan perkembangan kasusnya meskipun telah memberikan kepercayaan penuh kepadanya.
Setiadarma mengungkapkan, bahwa sejak putusan Pengadilan yang menolak kasusnya, ia mulai merasa ada yang tidak beres. AG tidak hanya gagal menyelesaikan perkara, tetapi juga enggan komunikasi dengan Setiadarma.
“Dia menghilang begitu saja, bahkan saat saya mencoba meminta uang saya kembali,” katanya.
Lebih lanjut, Setiadarma juga diarahkan oleh AG dengan meminta tambahan dana yang dikirimkan ke rekening miliknya.
“Saya merasa ini hanya akal-akalan mereka. Total kerugian saya mencapai Rp 395 juta,” tambah Setiadarma.
Dalam pesannya, Setiadarma berharap AG bisa introspeksi dan mengembalikan uang yang telah ia terima.
“Sebagai seorang pengacara, Anda seharusnya menjaga integritas. Jangan hanya detail produk hukum, tetapi laksanakan nilai-nilai tersebut dalam pekerjaan Anda,” tegas Setiadarma
Kasus ini telah dilaporkan Setiadarma ke Polres Bondowoso dan saat ini sedang nsik ke sidik sesuai Laporan Polisi No Pol : LP/B/47/II/2025/SPKT/POLRES BONDOWOSO/POLDA JAWA TIMUR tanggal 5 Februari 2025 oleh tim penyidik ke tingkat penyidikan Nomor: SPRIN-SIDIK/189/V/RES.1.11/2025/RESKRIM tanggal 2 Mei 2025.
“Saya berharap pihak kepolisian bisa menindaklanjuti dengan serius. Saya hanya ingin keadilan dan uang saya kembali,” tandasnya.
Untuk sementara ini, AG belum bisa dikonfirmasi terkait dengan dugaan pasal 378 dan 372 ini. (*)