
Bondowoso, Obor Rakyat – Untuk menurunkan tensi dan ketegangan yang terjadi di Desa Kali Gedang, Kecamatan Ijen, Kabupaten Bondowoso pasca terjadinya insiden atau peristiwa pembakaran kantor dan mobil pribadi Asisten Tanaman (Asstan) PTPN akibat kesalahpahaman antara petugas dengan masyarakat, secara khusus anggota DPR RI dari komisi VI, Nasim Khan melaksanakan kunjungan kerja (Kunker) di desa tersebut.
Ia menemui tokoh Agama dan tokoh Masyarakat yang berada di desa tersebut, Sabtu (24/5/2025).
Pada acara yang berpusat di balai Desa Kali Gedang, dikemas dengan tajuk “Ijen Bersholawat”.
Hadir mendampingi Kunker Nasim Khan, antara lain, Bupati Bondowoso, Abdul Hamid Wahid, Wakil Bupati (Wabup) Bondowoso, As’ad Yahya Syafi’i, Kapolres Bondowoso, AKBP Harto Agung Cahyono, Dandim 0822,Letkol Arh Achmad Yani, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bondowoso, Dzakiyul Fikri, Administratur (Adm) Perum Perhutani KPH Bondowoso, Misbakhul Munir, dan PW Ansor, Jawa Timur.
Misbakhul Munir yang mewakili Kepala Divisi Regional (Kadivre) Perhutani Jawa Timur menyampaikan, bahwa kunjungan Anggota komisi VI DPR RI adalah untuk memberikan pemahaman kepada tokoh agama, tokoh pemuda, dan tokoh masyarakat untuk memberikan ketenangan sekaligus meredam emosional warga serta mencari solusi dan alternatif terbaik dalam rangka penyelesaian kasus tenurial yang terjadi antara PTPN dan Perhutani dengan Masyarakat setempat.
Seperti diketahui bersama, bahwa ada sebagian warga atau penduduk yang sudah sejak lama bertempat tinggal atau bermukim didalan kawasan hutan,
Untuk penyelesaian kasus pendudukan tersebut Perum Perhutani akan mengikuti program Penyelesaian Penguasaan Tanah dalam Rangka Penataan Kawasan Hutan (PPTPKH) yang merupakan program dari kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) sebagaimana tertuang dalam surat keputusan nomor : 6132/MENLHK.PKTL/PPKH/PLA.2/3/2024.

“Untuk itu saya himbau kepada Masyarakat agar tetap tenang dan bersabar menunggu penyelesaian akhir dari proses PPTPKH oleh kementerian,” kata Cak Munir sapaan lekatnya.
Sementara, lanjut dia, untuk pemanfaatan kawasan hutan untuk tanaman agroforestry oleh Masyarakat akan kita tertibkan.
“Kita tertibkan melalui mekanisme kerjasama sesuai peraturan direksi Perum Perhutani nomor 13 tahun 2023 tentang kemitraan Perhutani guna meningkatkan Pendapatan Negara Bukan Pajak atau PNBP,” pungkas Cak Munir. (*)