
Bondowoso, Obor Rakyat – Pengelolaan aset desa yang meliputi tanah, gedung dan bangunan, serta alat dan mesin, kini menjadi sorotan penting dalam tata kelola pemerintahan desa. Untuk memperkuat pengawasan dan pemanfaatan aset secara optimal, Pemerintah Desa diminta menyusun dan menetapkan Peraturan Kepala Desa (Perkades) khusus yang mengatur klasifikasi, penggunaan, pemeliharaan, hingga pengamanan aset.
Langkah ini selaras dengan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan efektivitas penggunaan aset milik desa sebagaimana diamanatkan dalam Permendagri Nomor 1 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Aset Desa.
“Setiap kepala desa wajib menyusun regulasi internal berupa Perkades sebagai turunan dari peraturan perundang-undangan di atasnya. Tanpa itu, pengelolaan aset bisa rawan disalahgunakan dan tidak berdampak optimal bagi kesejahteraan masyarakat,” ujar Plt Asisten 1 Sekretariat Daerah (Setda) Bondowoso, dr Mohammad Imron, Jumat (13/6/2025).
Perkades ini nantinya akan menjadi acuan dalam pendataan aset, pemanfaatan untuk kegiatan ekonomi desa, dan mencegah potensi konflik hukum di kemudian hari. Aset desa seperti tanah kas desa (TKD), gedung sekolah, kantor desa, alat pertanian, kendaraan operasional, hingga bangunan irigasi desa harus tercatat dan diatur jelas.
Lebih lanjut, Imron juga mendorong setiap desa untuk membentuk Tim Inventarisasi dan Pengelolaan Aset serta melibatkan BPD (Badan Permusyawaratan Desa) dalam proses penyusunan dan pengesahan Perkades agar terdapat fungsi kontrol dan partisipasi masyarakat.
“Dengan adanya Perkades, tidak ada lagi ruang abu-abu dalam pemanfaatan aset desa. Masyarakat bisa mengakses informasi dengan mudah dan ikut serta mengawasi,” tambahnya.
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bondowoso bahkan menargetkan pada akhir tahun 2025, seluruh desa sudah memiliki dokumen Perkades Aset secara lengkap sebagai syarat utama tertib administrasi dan landasan pengembangan ekonomi desa berbasis aset. (*)