
Surabaya, Obor Rakyat – Direktorat Reserse Siber (Ditreskrimsus) Polda Jawa Timur berhasil mengungkap praktik penyebaran konten pornografi melalui grup WhatsApp bertajuk “INFO VID” yang juga digunakan sebagai wadah pencarian pasangan sesama jenis (gay). Dalam pengungkapan ini, empat orang tersangka berhasil diamankan.
Keempat pelaku yakni MI (21) warga Gubeng Surabaya, NZ (24) warga Tambaksari Surabaya, FS (44) warga Dukuh Pakis Surabaya, dan S (66) warga Jombang. Mereka kini tengah menjalani proses hukum di Mapolda Jatim.
Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Jules Abraham Abast, dalam konferensi pers di Gedung Bidhumas Polda Jatim, Jumat (13/6/2025), menjelaskan bahwa kasus ini terungkap berkat patroli siber setelah viralnya grup Facebook bertajuk “Gay Tuban-Lamongan-Bojonegoro”.
“Awalnya, MI mengomentari postingan dalam grup Facebook tersebut, lalu membagikan tautan grup WhatsApp bernama ‘INFO VID’ untuk menghimpun lebih banyak anggota,” terang Kombes Abast, Jumat (13/6/2025).
Dalam waktu singkat, grup tersebut berkembang. NZ bergabung pada Februari 2025, FS pada Maret 2025, dan S pada Mei 2025. Para anggota aktif mengunggah dan menyebarkan video serta gambar berkonten pornografi, yang puncaknya terjadi pada 2 Juni 2025.
Kasubdit II Ditreskrimsus, Kompol Nandu Dyanata menambahkan, tiga dari empat tersangka diketahui mengunggah konten tidak senonoh dengan motif mencari pasangan sesama jenis.
Sementara itu, Kompol Noviar Anindhita menyebutkan bahwa grup WhatsApp “INFO VID” memiliki sekitar 300 anggota, sementara grup Facebook terkait beranggotakan lebih dari 11.400 orang.
Dalam operasi tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa empat unit ponsel, belasan akun media sosial (Facebook dan WhatsApp), serta tangkapan layar konten pornografi dari perangkat para tersangka.
Jerat Hukum dan Ancaman Hukuman
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan berbagai pasal, di antaranya:
– Pasal 45 Ayat 1 Jo Pasal 27 Ayat 1 UU No. 11 Tahun 2008 tentang ITE, sebagaimana telah diubah dengan UU No. 1 Tahun 2024,
– Pasal 29 Jo Pasal 4 Ayat 1 UU No. 44 Tahun 2008 tentang Pornografi,
– Pasal 82 Jo Pasal 76E UU No. 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.
Para pelaku terancam hukuman penjara maksimal 6 tahun dan/atau denda hingga Rp1 miliar, serta pidana tambahan berupa hukuman 6 bulan hingga 12 tahun penjara dan/atau denda antara Rp250 juta hingga Rp6 miliar.
Kombes Pol Abast menegaskan, pengungkapan ini menjadi bukti nyata keseriusan aparat kepolisian dalam menindak tegas kejahatan siber yang menyangkut penyebaran konten pornografi dan eksploitasi seksual yang melanggar hukum.
“Polda Jatim terus memperkuat patroli siber dan kolaborasi lintas instansi untuk mencegah kerusakan moral yang ditimbulkan oleh konten-konten ilegal di dunia digital,” pungkasnya. (*)