
Surabaya, Obor Rakyat – Subdit II Direktorat Reserse Siber (Ditreskrimsus) Polda Jawa Timur berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan pornografi anak yang melibatkan seorang remaja berinisial RYP (18), warga Magelang, Jawa Tengah.
Tersangka ditangkap pada 30 April 2025 dan telah resmi ditahan sejak 1 Mei 2025. Penangkapan ini merupakan hasil penyelidikan Polda Jatim atas penyebaran konten asusila melalui media sosial.
Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Jules Abraham Abast mengungkapkan bahwa tersangka RYP menggunakan akun Instagram, TikTok, dan WhatsApp untuk menyebarkan serta mendistribusikan foto dan video pornografi anak yang diperolehnya dari korban berinisial A.
“Tersangka mendapat konten asusila dari korban saat mereka masih berpacaran,” ujar Kombes Abast dalam konferensi pers, Jumat (13/6/2025).
Menurut penjelasan Kombes Abast, perkenalan antara tersangka dan korban bermula pada Januari 2023 melalui platform TikTok. Mereka menjalin hubungan asmara hingga akhirnya komunikasi dilakukan melalui video call.
“Pada 27 Januari 2023, RYP menunjukkan alat kelaminnya melalui video call dan meminta korban untuk mengirimkan foto tanpa busana,” lanjutnya.
Tidak hanya sampai di situ, tersangka diketahui mengunggah konten tersebut ke story Instagram pribadinya dan menyebarkannya ke guru korban melalui WhatsApp pada 14 Desember 2024.
Kasubdit II Ditreskrimsus Polda Jatim, Kompol Nando menambahkan, motif tersangka melakukan tindakan tersebut karena diliputi rasa cemburu.
“Tersangka mengancam akan menyebarkan foto asusila korban jika korban tidak kembali menjalin hubungan dengannya,” jelas Kompol Nando.
Atas perbuatannya, RYP dijerat dengan Pasal 45 Ayat 1 Jo Pasal 27 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 1 Tahun 2024, serta atau Pasal 29 Jo Pasal 4 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.
“Ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara dan denda Rp250 juta,” tutup Kombes Abast.
Saat ini tersangka menjalani proses hukum di Rutan Polda Jawa Timur. (*)