Dishub Bondowoso dan PLN Siapkan Rakor Terkait Penertiban PJU Liar, Fokus pada Taksasi dan Penghematan Energi

petugas Dishub Bondowoso (Fot Ist).

Bondowoso, Obor Rakyat – Dinas Perhubungan (Dishub) Bondowoso dalam waktu dekat akan menggelar rapat koordinasi (rakor) bersama PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) Unit Pelaksana Pelayanan Pelanggan (UP3) Kabupaten Situbondo guna membahas persoalan serius terkait keberadaan Penerangan Jalan Umum (PJU) liar di wilayah Kabupaten Bondowoso.

Plt Kepala Dishub Bondowoso, Slamet Yantoko, menegaskan bahwa rakor ini bertujuan menyamakan persepsi antara instansi pemerintah dan PLN dalam menertibkan PJU yang tidak sesuai dengan regulasi maupun perjanjian yang berlaku.

“Kami akan membahas penertiban PJU yang melanggar aturan serta potensi kerugian akibat operasionalnya. Hal ini penting untuk memastikan penggunaan energi dan anggaran yang efisien,” jelas Slamet, Rabu (18/6/2025).

PJU liar, lanjut Slamet, adalah fasilitas lampu penerangan jalan yang dipasang tanpa izin resmi atau tidak sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan.

Menurutnya, dalam banyak kasus, keberadaan PJU liar ini berdampak langsung pada tidak akuratnya taksasi atau perhitungan tagihan listrik yang ditanggung oleh pemerintah daerah.

“Taksasi di sini adalah perkiraan jumlah tagihan listrik PJU yang dibebankan kepada Dishub. Bila ada PJU liar, tentu perhitungan itu bisa meleset dan membebani anggaran daerah secara tidak adil,” ujarnya.

Baca Juga :  Dishub Bondowoso Gagas Pemasangan Videotron di Setiap Perempatan, Anggaran Diupayakan Melalui CSR

Rakor ini direncanakan akan menghasilkan sejumlah solusi, mulai dari penertiban fisik terhadap PJU liar, pemasangan meteran listrik yang akurat di setiap titik PJU, hingga peningkatan koordinasi antara Dishub dan PLN ke depannya.

“PJU liar bukan hanya soal teknis, tapi juga soal hukum dan efisiensi. Bisa menyebabkan pemborosan energi, ketidakakuratan data, bahkan pelanggaran dalam penggunaan listrik,” tegas Slamet.

Ia berharap, langkah ini menjadi bagian dari penguatan tata kelola infrastruktur publik, khususnya dalam aspek penerangan jalan yang efisien dan tertib aturan.

“Kolaborasi ini harus mampu menjawab persoalan teknis maupun administratif. Tujuan utamanya adalah keadilan dalam beban biaya, keamanan listrik, dan keberlanjutan pelayanan publik,” pungkasnya. (*)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *