Tiga Nama Finalis Sekda Bondowoso Ditetapkan, Adik Ipar Bupati Masuk Daftar

Bondowoso, Obor Rakyat – Proses seleksi terbuka atau open bidding Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (JPT) untuk posisi Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bondowoso resmi rampung.
Ilustrasi.

Bondowoso, Obor Rakyat – Proses seleksi terbuka atau open bidding Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (JPT) untuk posisi Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bondowoso resmi rampung.

Panitia Seleksi (Pansel) yang diketuai oleh Abd Halim Soebahar telah menetapkan dan menyerahkan tiga nama calon Sekda dengan nilai tertinggi kepada Bupati Bondowoso, Abdul Hamid Wahid, pada Rabu (18/6/2025).

Dari hasil seleksi tersebut, muncul tiga nama Aparatur Sipil Negara (ASN) yang dinyatakan lolos dan menjadi kandidat kuat mengisi jabatan strategis tersebut. Mereka adalah Fathur Rozi, Agung Tri Handono, dan Taufan Restuanto.

Menariknya, salah satu nama yang masuk dalam tiga besar adalah Fathur Rozi, yang diketahui merupakan adik ipar dari Bupati Abdul Hamid Wahid.

Saat ini, Fathur menjabat sebagai Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Probolinggo dan pernah dipercaya sebagai Pejabat (Pj) Sekda Bondowoso.

Selain Fathur, ada nama Agung Tri Handono, alumni Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN), yang saat ini menjabat Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Bondowoso.

Baca Juga :  Dishub Bondowoso dan PLN Siapkan Rakor Terkait Penertiban PJU Liar, Fokus pada Taksasi dan Penghematan Energi

Sosok Agung dikenal sebagai ASN dengan rekam jejak birokrasi yang solid di lingkungan Pemkab Bondowoso.

Calon ketiga adalah Taufan Restuanto, salah satu pejabat yang berasal dari putra daerah. Saat ini ia menjabat sebagai Staf Ahli Bupati Bidang Perekonomian, Pembangunan, dan Keuangan Setda Bondowoso.

Nama Taufan dinilai memiliki kedekatan emosional dengan masyarakat serta pemahaman terhadap karakter lokal.

Dengan telah diserahkannya tiga nama calon tersebut, keputusan akhir kini berada di tangan Bupati Abdul Hamid Wahid. Sesuai aturan, kepala daerah berhak memilih salah satu dari ketiganya untuk dilantik sebagai Sekda definitif.

Proses seleksi JPT Sekda ini menjadi sorotan publik, terutama karena adanya hubungan keluarga antara salah satu kandidat dengan kepala daerah. Meski demikian, Pansel memastikan bahwa penilaian dilakukan secara objektif dan transparan. (*)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *