DPRD Bondowoso Desak Penertiban Tanah Kas Desa, Banyak Belum Bersertifikat

A. Mansur anggota Komisi I DPRD Kabupaten Bondowoso saat diwawancarai.

Bondowoso, Obor Rakyat – Anggota Komisi I DPRD Kabupaten Bondowoso, A. Mansur, mendesak Pemerintah Daerah melalui instansi terkait untuk segera melakukan penertiban dan pendataan menyeluruh terhadap Tanah Kas Desa (TKD) yang tersebar di seluruh wilayah desa di Bondowoso.

Menurutnya, hingga kini masih banyak tanah kas desa yang belum memiliki sertifikat resmi.

“Kita sudah dari awal meminta kepada Pemda melalui BPKAD agar tanah kas desa ini ditertibkan. Karena sebagian besar belum bersertifikat, dan ini sangat rawan disalahgunakan,” tegas Mansur, Kamis (19/6/2025).

Mansur mengungkapkan, bahwa pengelolaan TKD sejatinya berada dalam ranah kewenangan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD).

Oleh sebab itu, ia mendorong DPMD Bondowoso segera melakukan pendataan rinci terkait jumlah, jenis, serta bukti kepemilikan atas tanah-tanah tersebut.

“Kami minta didata secara lengkap, mulai dari luasnya, jumlah bidangnya, apakah itu tanah basah atau tanah kering, dan bukti hukumnya apa. Semua itu penting untuk transparansi,” jelasnya.

Baca Juga :  Bondowoso Masuk Nominasi PPA Award 2025, Bukti Komitmen Tegas Cegah Perkawinan Anak

Ia juga menekankan, bahwa hasil pengelolaan TKD semestinya masuk dalam rekening desa sebagai Tambahan Pendapatan Asli Desa (PADes), bukan dikelola secara sepihak.

“Misalnya kalau desa punya 10 hektare tanah, ya harus jelas bahwa benar ada 10 hektare itu. Tapi kalau tidak punya data konkret, bagaimana kita bisa tahu?” ujarnya.

Mansur menegaskan bahwa setiap TKD idealnya memiliki sertifikat kepemilikan atas nama desa, yang seharusnya dapat diurus melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) dari Badan Pertanahan Nasional (BPN).

Ia pun menilai program tersebut belum dimanfaatkan secara optimal oleh banyak desa.

“Saya pernah sampaikan, tanah kas desa tidak bisa dibiarkan tidak bersertifikat. Lewat PTSL, desa seharusnya bisa ikutkan TKD atas nama pemerintah desa sebagai pemilik sah,” tambahnya.

Sebagai langkah perbaikan ke depan, ia meminta agar target sertifikasi tanah kas desa dapat terus ditingkatkan.

“Kalau sekarang baru 50 persen, ya bagaimana ke depan bisa ditingkatkan sampai 70 persen atau bahkan lebih,” pungkasnya. (*)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *