KPK Panggil Gubernur Jatim Khofifah Terkait Kasus Dana Hibah Pokmas APBD

Jakarta, Obor Rakyat – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa, untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi (TPK) pengurusan dana hibah untuk kelompok masyarakat (Pokmas) dari APBD Jawa Timur tahun anggaran 2021–2022.
gedung merah putih KPK (Fot Ist).

Jakarta, Obor Rakyat – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa, untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi (TPK) pengurusan dana hibah untuk kelompok masyarakat (Pokmas) dari APBD Jawa Timur tahun anggaran 2021–2022.

“Hari ini, Jumat (20/6), KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap saksi dugaan TPK terkait pengurusan dana hibah Pokmas dari APBD Jawa Timur tahun anggaran 2021-2022,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, kepada wartawan.

Pemeriksaan terhadap Khofifah dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan. Selain Khofifah, KPK juga memanggil Anik Maslachah, yang menjabat sebagai Sekretaris DPW PKB Jawa Timur.

Perkembangan Kasus Dana Hibah Pokmas Jatim
Pemanggilan ini merupakan bagian dari pengembangan kasus korupsi dana hibah Pokmas APBD Jawa Timur tahun anggaran 2019 hingga 2022. Sebelumnya, KPK telah menetapkan 21 tersangka dalam perkara ini.

“Kami sampaikan bahwa pada 5 Juli 2024, KPK menerbitkan sprindik terkait dugaan adanya TPK dalam pengurusan dana hibah Pokmas dari APBD Provinsi Jatim tahun anggaran 2019–2022,” ungkap Tessa Mahardhika, juru bicara KPK saat konferensi pers pada 12 Juli 2024 lalu.

21 Tersangka Sudah Ditetapkan
Dari hasil penyelidikan, KPK menetapkan total 21 tersangka, terdiri dari 4 orang sebagai penerima dan 17 orang sebagai pemberi. Empat penerima merupakan penyelenggara negara, sedangkan dari 17 pemberi, 15 di antaranya berasal dari kalangan swasta dan 2 lainnya merupakan penyelenggara negara.

Baca Juga :  Rakernas DPP NasDem Kukuhkan Kepengurusan Baru DPD Bondowoso, Mujahri SE Siap Menangkan Pemilu 2029

Kasus ini merupakan hasil pengembangan dari perkara sebelumnya yang menjerat mantan Wakil Ketua DPRD Jawa Timur, Sahat Tua Simanjuntak, yang telah lebih dulu terlibat dalam pengurusan dana hibah Pokmas.

KPK Komitmen Usut Tuntas Dugaan Korupsi Hibah Pokmas
KPK menegaskan komitmennya untuk mengusut tuntas dugaan korupsi yang melibatkan anggaran negara, khususnya dana hibah yang seharusnya digunakan untuk kepentingan masyarakat.

Pemanggilan Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa menjadi langkah lanjutan dalam rangka mengungkap aliran dana, modus operandi, serta pihak-pihak yang diduga terlibat secara langsung maupun tidak langsung dalam praktik korupsi tersebut. (*)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *