KPK Dalami Dugaan Pungutan Batu Bara oleh Robert Bonosusatya, Kasus Rita Widyasari Kian Meluas ke Korporasi

Jakarta, Obor Rakyat — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengembangkan penyidikan kasus dugaan gratifikasi yang melibatkan mantan Bupati Kutai Kartanegara, Rita Widyasari.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo. (Fot Ist)

Jakarta, Obor Rakyat — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengembangkan penyidikan kasus dugaan gratifikasi yang melibatkan mantan Bupati Kutai Kartanegara, Rita Widyasari.

Terbaru, lembaga antirasuah tersebut mendalami dugaan praktik pungutan terhadap perusahaan tambang batu bara yang menyeret nama pengusaha Robert Priantono Bonosusatya.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengungkapkan bahwa penyidik tengah menelusuri pengetahuan Robert terkait mekanisme pungutan atau “upah pungut” yang diduga dibebankan kepada perusahaan tambang yang beroperasi di Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur.

“Penyidik mendalami pengetahuan saksi soal upah pungut yang dilakukan oleh saudara RB kepada para perusahaan tambang, khususnya batu bara,” ujar Budi dalam keterangannya, Jumat (3/4/2026).

Menurut KPK, pungutan tersebut berkaitan dengan penggunaan jalur lintas atau terminal yang menjadi akses distribusi batu bara.

Baca Juga :  Jaksa Agung Perintahkan Pengawalan 38 PSN Rp 3,7 Triliun di Papua

Saat ini, penyidik masih menghitung besaran dana yang mengalir serta mendalami pola pembayaran yang dilakukan oleh perusahaan-perusahaan tambang kepada pihak terkait.

KPK juga memastikan akan kembali memanggil Robert Bonosusatya untuk pemeriksaan lanjutan guna memperkuat konstruksi perkara.

Lembaga tersebut meyakini yang bersangkutan akan bersikap kooperatif dalam proses hukum yang berjalan.

Perkembangan Kasus: Dari Suap Sawit hingga Skema Batu Bara

Kasus ini bermula pada 2017 ketika KPK menetapkan Rita Widyasari sebagai tersangka gratifikasi terkait pemberian izin perkebunan kelapa sawit. Ia diduga menerima suap sebesar Rp6 miliar dari perusahaan swasta.

Tidak berhenti di situ, pada 2018 KPK kembali menjerat Rita dalam kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Dalam pengembangan perkara, KPK menyita berbagai aset bernilai tinggi, termasuk puluhan kendaraan, tanah, serta jam tangan mewah.

Memasuki 2025, penyidikan melebar ke sektor pertambangan batu bara. KPK mengungkap dugaan penerimaan gratifikasi dengan skema pembayaran hingga sekitar 5 dolar AS per metrik ton produksi batu bara.

Korporasi Jadi Tersangka

Pada Februari 2026, KPK meningkatkan status perkara dengan menetapkan tiga korporasi sebagai tersangka, yakni:

1. PT Sinar Kumala Naga

2. PT Alamjaya Barapratama

3. PT Bara Kumala Sakti

Penetapan ini menandai babak baru dalam penanganan kasus, yang tidak hanya menjerat individu tetapi juga badan usaha dalam dugaan praktik gratifikasi berbasis produksi sumber daya alam.

Arah Penyidikan

KPK kini fokus menelusuri aliran dana, peran perantara, serta kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam skema pungutan yang diduga berlangsung sistematis di sektor batu bara Kutai Kartanegara.

Perkembangan terbaru ini menunjukkan bahwa kasus Rita Widyasari telah berkembang menjadi perkara besar yang mengungkap dugaan praktik korupsi terstruktur, tidak hanya pada level pejabat daerah tetapi juga melibatkan jaringan bisnis pertambangan. (*)


Penulis: Wahyu Widodo
Editor: Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *