
Malaka, Obor Rakyat – Terkait informasi yang beredar di masyarakat mengenai kehadiran kapal induk Amerika Serikat USS Nimitz, Pusat Penerangan (Puspen) TNI menegaskan bahwa kapal tersebut tengah melintasi perairan Selat Malaka dengan mematuhi ketentuan hukum laut internasional.
Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Mayjen TNI Kristomei Sianturi menjelaskan bahwa kapal induk USS Nimitz sedang dalam pelayaran dari Laut China Selatan menuju Selat Singapura dan Selat Malaka, sebelum melanjutkan ke Samudera Hindia.
“Kapal tersebut berlayar di Selat Malaka dengan menggunakan Hak Lintas Transit, sesuai Konvensi Hukum Laut Internasional (UNCLOS) 1982. Kapal asing, termasuk kapal perang, diperbolehkan melintas tanpa harus meminta izin kepada negara pantai selama mematuhi aturan pelayaran internasional dan tidak membahayakan keamanan wilayah yang dilintasi,” ujar Kristomei pada Kamis, 20 Juni 2025.
Lebih lanjut, TNI memastikan bahwa seluruh satuan terkait tetap siaga dan terus melakukan pemantauan secara ketat terhadap aktivitas pelayaran asing di wilayah yurisdiksi nasional Indonesia.
“TNI senantiasa memantau dan menjaga stabilitas serta kepentingan nasional di wilayah perairan strategis. Ini bagian dari komitmen menjaga kedaulatan dan keamanan laut Indonesia,” tegas Kristomei.
Sekadar diketahui, selat Malaka merupakan jalur pelayaran internasional yang vital, menghubungkan Samudera Pasifik dan Samudera Hindia, serta dilewati ribuan kapal setiap tahun. Kehadiran kapal induk seperti USS Nimitz menandai pentingnya wilayah ini dalam dinamika geopolitik kawasan Indo-Pasifik.