
Jember, Obor Rakyat – Untuk meningkatkan kesadaran masyarakat terkait keselamatan berkendara dan penanganan kecelakaan, Satlantas Polres Jember bekerja sama dengan Jasa Raharja dan Rumah Sakit Kaliwates menggelar kegiatan sosialisasi dan bakti sosial bertema “Pelatihan Bantuan Hidup Korban Kecelakaan Lalu Lintas dan Pengobatan Gratis” di Desa Glagahwero, Kecamatan Kalisat, Kabupaten Jember.
Kegiatan ini dihadiri oleh Kepala Desa Glagahwero bersama sejumlah tokoh masyarakat setempat. Tujuan utama dari kegiatan ini adalah memberikan edukasi kepada masyarakat tentang langkah-langkah pertolongan pertama saat terjadi kecelakaan lalu lintas.
Dalam pemaparannya, Ipda Firmansyah, selaku Kaur Kamsel Satlantas Polres Jember, mengungkapkan fakta yang memprihatinkan. “Data menunjukkan bahwa Kabupaten Jember dalam dua tahun terakhir menduduki peringkat pertama kecelakaan lalu lintas terbanyak se-Jawa Timur,” ujarnya.
Menurutnya, hal ini menjadi sinyal penting bagi seluruh elemen masyarakat untuk lebih peduli terhadap keselamatan di jalan raya. “Kami ingin menumbuhkan kesadaran masyarakat agar tidak panik saat menghadapi kecelakaan, serta tahu apa yang harus dilakukan dalam situasi darurat,” tambahnya.
Pihak Jasa Raharja turut memberikan informasi mengenai hak-hak korban kecelakaan lalu lintas, termasuk besaran santunan yang bisa diterima serta prosedur klaim yang harus dilalui oleh korban atau keluarga.
Sementara itu, perwakilan dari Rumah Sakit Kaliwates, dr. Yohanes, menyampaikan pentingnya penanganan pertama yang tepat. “Apabila korban masih bernyawa, masyarakat wajib segera memberikan pertolongan dan membawanya ke rumah sakit terdekat. Penundaan bisa berakibat fatal,” katanya.
Ia menambahkan, berdasarkan penelitian pihak rumah sakit, sekitar 40% korban kecelakaan bisa diselamatkan apabila penanganan pertama dilakukan secara benar dan cepat. Jika korban sudah dipastikan meninggal dunia, maka masyarakat diimbau untuk tidak memindahkan tubuh korban dan menunggu petugas berwenang guna melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP).
Lebih lanjut, Ipda Firmansyah menjelaskan bahwa dari sisi hukum, masyarakat yang menolong korban hidup tidak akan dikenai sanksi. “Fokus kami adalah mengungkap penyebab kecelakaan, bukan menyalahkan pihak yang berniat menolong. Jadi jangan takut membantu selama itu dilakukan dengan itikad baik,” tegasnya.
Kegiatan ini disambut antusias oleh warga Desa Glagahwero yang merasa mendapatkan banyak manfaat, baik dari sisi edukasi maupun layanan pengobatan gratis yang disediakan.