Polres Jember Ungkap 19 Kasus Narkoba Selama Juni 2025, 27 Tersangka Diamankan

Jember, Obor Rakyat – Kepolisian Resor (Polres) Jember menunjukkan keseriusannya dalam memerangi peredaran narkotika. Melalui Satuan Reserse Narkoba, sebanyak 19 kasus peredaran narkoba berhasil diungkap sepanjang bulan Juni 2025.
press release resmi yang digelar di Aula Rupatama Polres Jember.

Jember, Obor Rakyat – Kepolisian Resor (Polres) Jember menunjukkan keseriusannya dalam memerangi peredaran narkotika. Melalui Satuan Reserse Narkoba, sebanyak 19 kasus peredaran narkoba berhasil diungkap sepanjang bulan Juni 2025.

Kapolres Jember AKBP Bobby A Condroputra mengungkapkan hal tersebut dalam press release resmi yang digelar di Aula Rupatama Polres Jember, pada Jumat (4/7/2025).

“Kami berhasil mengamankan total 27 tersangka, terdiri dari 23 laki-laki dan 4 perempuan. Sebanyak 10 di antaranya merupakan residivis, yang sebelumnya pernah terjerat kasus serupa,” ungkap AKBP Bobby.

Dalam operasi selama sebulan tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti narkotika, di antaranya:

– 269,66 gram sabu
– 222,64 gram ganja kering
– 6 batang pohon ganja hidup
– 29 butir ekstasi
– 6 timbangan digital
– 25 unit handphone

Baca Juga :  Jember Peringkat Tertinggi Kecelakaan Lalu Lintas di Jatim, Polres Gelar Sosialisasi dan Pengobatan Gratis

Kapolres menjelaskan bahwa para pelaku dijerat dengan pasal berlapis dalam UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, antara lain Pasal 114 ayat 2, Pasal 112 ayat 2, serta Pasal 111 ayat 2 untuk ganja. Ancaman hukumannya mencapai 20 tahun penjara dan denda hingga Rp10 miliar, ditambah sepertiga.

Kasat Narkoba Polres Jember, Iptu Noval, turut memaparkan sejumlah kasus yang menonjol selama bulan Juni:

– Pasutri Edarkan Sabu – Ambulu (8 Juni 2025).
– Petugas menangkap pasangan suami istri berinisial M dan R di Kecamatan Ambulu.
– Sang istri diketahui merupakan residivis.
– Dari penangkapan ini, disita 78,72 gram sabu yang telah diedarkan di wilayah Kota Jember.

Ganja Hidup dan Kering – Gumukmas (17 Juni 2025)
Seorang pria berinisial AM ditangkap dengan barang bukti 6 batang pohon ganja hidup dan ganja kering seberat 0,83 gram. Biji ganja diduga berasal dari jaringan luar Jember.

Sabu Lintas Pulau – Penangkapan di Jember dan Bali (27 Juni 2025)
Seorang residivis berinisial AN ditangkap dengan 51,81 gram sabu. Pengembangan kasus ini mengarah pada penangkapan tersangka WD di wilayah Buleleng, Bali, yang diduga sebagai pemasok sabu lintas pulau.

Kapolres Jember menegaskan komitmennya dalam memerangi peredaran narkoba hingga ke akar-akarnya.

“Kami akan terus melakukan penindakan tegas. Ini bentuk keseriusan kami untuk menyelamatkan generasi muda dari bahaya narkotika,” tegas AKBP Bobby.

Masyarakat Jember juga diajak untuk aktif berpartisipasi dalam pelaporan jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait narkotika di lingkungan sekitar. (*)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *