
Surabaya, Obor Rakyat – Fakta baru terungkap dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi proyek infrastruktur Dinas PUPR Kabupaten Situbondo. Nama Bupati Situbondo, Karna Suswandi, kembali disebut terlibat dalam pengaturan proyek senilai miliaran rupiah.
Dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Jumat (4/7/2025), kesaksian mengejutkan disampaikan oleh Andre, Kepala Seksi Perencanaan Jalan dan Jembatan Dinas PUPR Situbondo.
Ia membeberkan adanya pengondisian pemenang lelang proyek melalui platform e-Katalog, yang diduga kuat dikendalikan langsung oleh pejabat struktural dengan restu Bupati Situbondo.
“Untuk lelang melalui e-Katalog, nanti ada penyedia tertentu yang datang menemui saya, dan ujung-ujungnya sudah diarahkan jadi pemenang,” ungkap Andre dalam persidangan.
Andre menyebut, proses tersebut diatur oleh Eko Priongggo Jati, Kepala Bidang Bina Marga yang juga menjabat sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas PUPR. Menurut Andre, Eko tidak bertindak sendiri, melainkan selalu berkoordinasi dengan Bupati Karna Suswandi.
“Eko sudah siapkan data perusahaan. Semua atas sepengetahuan dan arahan bupati,” lanjutnya.
Penyedia jasa yang diarahkan untuk memenangkan proyek bahkan disebut rutin memberikan uang dan bingkisan kepada pejabat dinas. Andre mengakui menerima uang rutin sebesar Rp1–2 juta per minggu selama Agustus hingga November 2023 dari pihak rekanan.
Lebih lanjut, Andre memaparkan bahwa terdapat manipulasi data jumlah perusahaan peserta proyek. Secara administratif tercatat 36 perusahaan, padahal jumlah sebenarnya mencapai 72 perusahaan, yang sebagian besar hanya digunakan sebagai kedok agar lelang tampak kompetitif.
Saksi lain bernama Zainul turut menguatkan pernyataan tersebut. Ia menegaskan bahwa pemenang lelang telah ditentukan sebelumnya oleh Eko dan seseorang bernama Teguh. Pihak rekanan hanya diminta melengkapi dokumen formal sebagai formalitas.
Tersangka dan Lokasi Praktik Korupsi
Dalam kasus ini, Kejaksaan mendakwa tiga pihak utama, yaitu Bupati Situbondo Karna Suswandi, almarhum Gatot Siswoyo (mantan Kadis PUPR), dan Eko Priongggo Jati. Ketiganya diduga telah menerima gratifikasi sebesar Rp4,55 miliar dari sejumlah kontraktor yang ingin memenangkan proyek infrastruktur.
Praktik suap tersebut terjadi di berbagai lokasi strategis, mulai dari Pendopo Bupati, Kantor Dinas PUPR, hotel, hingga rumah pribadi di wilayah Jawa Timur.
Agenda Sidang dan Reaksi Publik
Sidang akan dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan terdakwa dan pemanggilan saksi kunci lainnya. Masyarakat Situbondo kini menaruh harapan besar pada aparat penegak hukum untuk menuntaskan perkara ini secara transparan dan adil.
Kasus ini kembali menjadi bukti kerentanan sistem pengadaan barang dan jasa di lingkungan pemerintah daerah terhadap praktik manipulasi, kolusi, dan korupsi. (*)