
Lumajang, Obor Rakyat – Kantor Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kabupaten Lumajang digeledah oleh tim Satuan Khusus Pemberantasan Korupsi Kejaksaan Negeri (Kejari) Lumajang, Jumat (1/8/2025).
Penggeledahan ini terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam pengalihan fungsi Sungai Kali Asem menjadi kawasan kavling perumahan.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Lumajang, Kosasih, membenarkan bahwa penggeledahan berlangsung sejak pukul 08.00 hingga 12.00 WIB. Ia menyebut tindakan tersebut merupakan bagian dari proses penyelidikan yang tengah berjalan terhadap dugaan korupsi pengalihan aset milik pemerintah daerah.
“Kami melakukan penggeledahan sebagai bagian dari pengumpulan alat bukti terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam pengalihan fungsi lahan sungai Kali Asem yang kini menjadi kawasan perumahan,” ungkap Kosasih dalam konferensi pers di Kantor Kejari Lumajang.
Dalam proses penggeledahan, penyidik berhasil menyita sejumlah dokumen penting yang diduga berkaitan erat dengan kasus tersebut. Di antaranya tiga bendel peta wilayah di dua kecamatan, tiga bendel dokumen permohonan sertifikat tanah, satu lembar hasil cetak pola ruang dari ArcMap, serta tiga lembar cetakan peta pola ruang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Lumajang.
Kosasih menjelaskan bahwa dokumen-dokumen tersebut kini menjadi fokus analisis tim penyidik guna mengungkap aktor-aktor yang terlibat dalam dugaan korupsi alih fungsi lahan tersebut.
Kasus ini mencuat setelah adanya laporan masyarakat terkait perubahan fungsi kawasan sempadan sungai yang secara tiba-tiba menjadi perumahan. Diduga, terdapat pelanggaran prosedur tata ruang dan manipulasi dokumen pertanahan.
Pihak Kejari Lumajang belum mengumumkan tersangka dalam kasus ini, namun penyelidikan dipastikan akan terus berlanjut hingga tuntas. (*)