
Pematang Siantar.
Pematang Siantar, Obor Rakyat – Sebuah mobil dinas milik Dinas Pariwisata Kota Pematang Siantar diduga disalahgunakan setelah tertangkap kamera terparkir di depan Hotel Anda Karaoke, Jalan Ahmad Yani, pada dini hari.
Peristiwa ini dilaporkan ke Polresta Pematang Siantar pada Jumat (15/8/2025).
Aliansi Pemuda Pemerhati Siantar Simalungun (APPSI) melalui Jhon E. Nababan dan Koordinator APPSI menyampaikan, dugaan penyalahgunaan ini bermula dari temuan pada Senin (21/7/2025) sekitar pukul 01.12 WIB. Saat itu, mobil berpelat merah BK 8211 WA terlihat terparkir di area hotel karaoke tersebut di luar jam dinas.
“Berdasarkan investigasi kami ke Kantor Dinas Pariwisata Kota Pematang Siantar di Jalan Bali No.14, Kelurahan Bantan, memang benar kendaraan itu milik dinas pariwisata,” ujar Jhon.
APPSI menilai, keberadaan mobil dinas di Tempat Hiburan Malam (THM) pada jam tersebut melanggar aturan penggunaan kendaraan operasional pemerintah.
Ketika dikonfirmasi, Kepala Dinas Pariwisata Kota Pematang Siantar, HM Sholeh, mengakui bahwa mobil tersebut memang digunakan oleh bawahannya.
“Saya bertanggung jawab atas apa yang dilakukan anggota saya yang membawa mobil plat merah BK 8211 WA,” ujarnya melalui pesan WhatsApp pribadi pada Jumat (15/8/2025).
Kasus ini kini menjadi sorotan publik, mengingat penggunaan kendaraan dinas di luar keperluan resmi dan jam kerja dapat mencederai kepercayaan masyarakat terhadap aparatur pemerintah. Pihak APPSI berharap Polresta Pematang Siantar segera memproses laporan ini sesuai aturan yang berlaku. (*)