Kejari Sidoarjo Kembalikan Rp 1,8 Miliar Uang Korupsi ke Perumda Delta Tirta

Sidoarjo, Obor Rakyat – Upaya Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo dalam menyelamatkan kerugian negara kembali membuahkan hasil. Sebanyak Rp 1.849.838.115 uang sitaan dari perkara tindak pidana korupsi periode 2012–2015 resmi dikembalikan kepada Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Delta Tirta Sidoarjo.
PDAM Sidoarjo saat terima uang sitaan Kejaksaan Negeri Kejari Sidoarjo.

Sidoarjo, Obor Rakyat – Upaya Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo dalam menyelamatkan kerugian negara kembali membuahkan hasil. Sebanyak Rp 1.849.838.115 uang sitaan dari perkara tindak pidana korupsi periode 2012–2015 resmi dikembalikan kepada Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Delta Tirta Sidoarjo.

Proses serah terima uang hasil sitaan tersebut berlangsung di Aula Kejari Sidoarjo, Kamis (28/8/2025), dan disaksikan oleh jajaran pejabat terkait dari instansi penegak hukum serta manajemen Perumda Delta Tirta.

Kepala Kejaksaan Negeri Sidoarjo, Zaidar Rasepta, menegaskan bahwa pengembalian uang tersebut merupakan bentuk komitmen Kejari dalam mengembalikan kerugian negara sekaligus menegakkan keadilan.

“Eksekusi terhadap terpidana dan pengembalian barang bukti adalah bukti nyata komitmen kami dalam penegakan hukum. Terima kasih kepada Perumda Delta Tirta atas sinergi yang terjalin. Kami berharap perusahaan ini dapat semakin optimal dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat,” ujarnya.

Bagian dari Total Kerugian Negara Rp 5,7 Miliar

Uang sebesar Rp 1,8 miliar yang dikembalikan ke Perumda Delta Tirta merupakan bagian dari total kerugian negara senilai Rp 5.752.191.730 akibat kasus korupsi yang terjadi dalam rentang tahun 2012 hingga 2015.

Baca Juga :  Polda Jatim dan Bulog Gelar Operasi Pasar, Beras Murah SPHP Dijual Rp11.000 per Kg

Zaidar mengapresiasi kerja keras tim penyidik serta dukungan dari berbagai pihak yang memungkinkan keberhasilan proses pemulihan aset ini.

Pengembalian Uang Sitaan Jadi Momentum Penguatan Tata Kelola

Direktur Utama Perumda Delta Tirta Sidoarjo, Ir Dwi Hary Soeryadi, menyambut baik langkah Kejari Sidoarjo dan menyebut pengembalian uang sitaan tersebut sebagai momentum penting untuk memperkuat tata kelola perusahaan yang bersih dan berintegritas.

“Bagi kami, ini bukan sekadar pengembalian uang, tapi juga pengingat penting agar setiap langkah perusahaan selalu berlandaskan pada aturan dan prinsip good governance,” tegasnya.

Lebih lanjut, Dwi menyatakan bahwa dana yang telah dikembalikan akan dioptimalkan untuk mendukung peningkatan kualitas layanan air bersih bagi masyarakat Sidoarjo.

“Kami punya tanggung jawab besar untuk memastikan masyarakat mendapatkan akses air yang sehat dan layak. Aset ini akan kami kelola sebaik mungkin agar manfaatnya dirasakan langsung oleh pelanggan,” tambahnya.

Simbol Sinergi dan Kepercayaan Publik

Pengembalian uang sitaan ini menjadi simbol keberhasilan sinergi antara aparat penegak hukum dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dalam menjaga dan memulihkan aset negara. Keberhasilan ini juga memperkuat kepercayaan publik terhadap kinerja institusi pemerintah maupun perusahaan daerah.

Sebagai penyedia layanan air bersih di Kabupaten Sidoarjo, Perumda Delta Tirta berkomitmen untuk terus menjalankan operasional yang transparan, akuntabel, dan memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat. (*)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *